Pandeglang – Sekretaris Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Didi Umaedi rangkap jabatan menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Padahal dalam pasal 51 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarangan rangkap jabatan.
“Iya etamah (Iya itu mah) Sekdes di Desa Tarumanagara,” singkat pria yang akrab disapa Asep Leos, Senin 8 November 2021.
Terkait hal ini, seorang aktivis di Kecamatan Cigeulis, Agung Lodaya meminta intansi terkait mengevaluasi yang bersangkutan. Sebab kinerja sang Sekdes tidak akan optimal dalam mengelola pemerintahan desa.
“Kami menilai Sekdes yang rangkap jabatan jadi TKSK akan mengganggu tugas dan tanggung jawabnya di dalam dua kedudukan itu. Maka hal ini harus dilakukan evaluasi baik oleh DPMPD maupun Dinsos Pandeglang,” katanya.
Menurur dia, meski dalam aturan Permensos Nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK tidak dijelaskan laranganrangkap jabatan, tapi dalam Undang – undang desa diatur bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan dengan jabatan lain.
“TKSK juga tugasnya lumayan berat, karena harus berada di tengah – tengah masyarakat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, salah satunya untuk melancarkan program kesejahateraan sosial dari pemerintah, ketidak profesionalan pasti terjadi,” katanya.
Agung juga menduga, hal tersebut menjadi salah satu sumber masalah dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Cigeulis. Bahkan ada beberapa E-warung di Cigeulis lambat menyalurkan program BPNT, namun TKSK terkesan diam saja.
“Hal itu harus menjadi pertimbangan yang serius bagi Dinas Sosial Pandeglang. Karen karut marutnya program BPNT disuga akibat ketidak profesionalan nya pendamping BPNT itu,” tandasnya.
Editor : Fariz Abdullah