Kepergok Gerepe Gadis Berusia 16 Tahun, Tiga Pemuda di Ciomas Serang Diamankan Polisi

Date:

ILUSTRASI DOSEN FKIP UNTIRTA SERANG DIDUGA CABULI MAHASISWI
Ilustrasi pencabulan. (Google)

Serang – Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan tiga pemuda berinisial Sd (24), Mtk (18) Amd (16) yang nekat menggerepe seorang gadis di bawah umur.

Aksi nekat ketiga pemuda tersebut bermula karena sakit hati ditolak saat meminta nomor handphone si gadis dari sana mereka menarik korban hingga jatuh.

Kemudian setelah itu mereka meremas payudara, menciumi pipi dan bibir korban hingga korban tak berdaya.

“Kejadiannya pada Rabu 3 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin 8 November 2021.

Beruntung saat kejadian ada warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang yang mendegar ribut-ribut di belakang rumahnya. Setelah dicek warga tersebut melihat ada tiga pemuda yang menggerepe gadis tersebut.

“Tiga orang laki-laki itu kabur dan warga melihat seorang perempuan tergeletak setelah dihampiri dan dilihat ternyata tetangganya,” ungkap Kapolres.

Kemudian warga beehasil mengamankan para pelaku pelecehan seksual, setelah itu diserahkan ke Polres Serang Kota

“Para Pelaku diamankan oleh warga Ciomas, kemudian dijemput dan dibawa oleh Anggota Satreskrim Polres Serang Kota pada Jumat 5 November 2021,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlingdungan Anak.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related