Pengemudi Avanza Penyebab Kecelakaan Maut di Cileles Lebak Jadi Tersangka; Terancam 6 Tahun Penjara

Date:

Screenshot 2021 11 05 14 26 33 88 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Toyota Avanza milik S menabrak sebuah motor yang berpenumpang tiga orang hingga tewas. (FOTO Tangkap Layar Video)

Lebak- Kecelakaan Lalulintas terjadi di Jalan Cileles-Gunungkencana, Kampung Sajir, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Kamis 4 November 2021.

Satu keluarga dilaporkan tewas seketika. Adalah Atikah (45), Irwan (45) dan Riki (8) warga Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.

Mereka meregang nyawa setelah kendaraan motor yang dikemudikannya ditabrak oleh Toyota Avanza dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Jalan Raya Cileles-Gunungkencana; Pengemudi Avanza Tersangka?

Kabar dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa itu terjadi ketika Honda Beat berpelat nomor A 2398 JH melaju dari arah Rangkasbitung menuju Gunung kencana.

Nahas, dari arah berlawanan terdapat sebuah Toyota Avanza berpelat A 1451 VZ yang dikemudikan S menyalip sebuah kendaraan yang berada di depannya.

Kekinian, pihak kepolisian telah resmi menetapkan S sebagai tersangka. Ia dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

“Sudah resmi jadi tersangka,”kata Kanit Laka Lantas Polres Lebak, IPDA Herry Susanto kepada BantenHits, Senin, 8 November 2021.

Kata Herry, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan adanya kelalaian yang disebabkan oleh S hingga terjadinya kecelakaan maut.

“Pasal yang disangkakan. 310 ayat 4 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,”tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related