Tangerang- Kantor Bahasa Provinsi Banten meminta setiap pemerintah daerah di Tanah Jawara agar tidak menerbitkan izin pendirian perumahan, badan usaha, dan dokumen kenegaraan dengan menggunakan bahasa asing.
Bukan tanpa alasan, hal itu diutarakan Kepala Kantor Bahasa Banten Halimi Hadibrata untuk menjunjung tinggi martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa yang kini kondisinya semakin terancam.
Menurut Halimi, penggunaan bahasa Indonesia sebagai nama lokasi publik telah diatur dalam Undang Undang Bahasa Nomor 24 tahun 2009.
“Jika ingin memakai bahasa asing sebagai nama tempat digunakan pada bagian bawah nama tempat dan bukan pada bagian atas,” ujarnya dalam acara bulan bahasa di Universitas Muhammadiyah Tangerang, Selasa 10 November 2021.
Halimi mengaku tidak dapat mengendalikan penggunaan bahasa asing sebagai nama tempat publik dan badan usaha disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi maupun di tingkat kota dan kabupaten yang mewajibkan penamaan sebuah tempat dan badan usaha menggunakan bahasa Indonesia.
“Kapasitas kami saat ini baru sebatas melakukan pengawasan dan tidak dapat melakukan tindakan karena belum adanya Perda,”imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Bahasa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Abdurrosyid mengatakan, Kantor Bahasa Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi sebagai benteng penjaga kedaulatan negara harus mengawal dan menjaga marwah bahasa Indonesia.
“Sebenarnya tidak layak jika penggunaan bahasa asing sebagai nama lokasi publik apalagi kata serapannya masuk dalam penyusunan dokumen negara,” terangnya.
Editor: Fariz Abdullah