Serang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menetapkan HS (46), sopir bus PO Komara sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Tangerang-Merak KM 69.200.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu 16 Oktober 2021 itu melibatkan empat bus dan satu truk.
Dirlantas Polda Banten KBP Rudi Purnomo mengatakan, penyidik telah melalukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan menganalisa dokumen kelengkapan kendaraan bus pariwisata PO Komara.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa pengemudi bus lalai dan tidak menjaga jarak aman dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas itu,” terang Rudi kepada awak media, Selasa 9 November 2021.
Penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu Iintas tersebut akan dihentikan oleh penyidik Ditlantas Polda Banten karena tersangka HS meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Hal ini sesuai dengan azas hukum pidana, dimana dalam Pasal 77 KUHP disebutkan bahwa hak menuntut hukuman menjadi gugur atau tidak berlaku lagi karena tersangka meninggal dunia.
“Terhadap perkara ini, karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikannya akan dihentikan sesuai dengan Pasal 77 KUHP,” kata Rudi Purnomo.
Penyidik Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.
Sebagaimana diketahui, telah terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 4 kendaraan bus pariwisata PO Komara di jalan tol Km 69.200 arah Merak yang kemudian mengakibatkan 1 orang meninggal dunia pada peristiwa tersebut.
“Kepada tiap pengendara, mari bersama kita patuhi ketentuan berlalu lintas baik terkait kelaikan jalan bagi tiap kendaraan, perlengkapan administrasi dan menjaga jarak aman antar kendaraan, sehingga tiap pengendara dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih