Makin Aneh, Penjelasan Hakim PA Tigaraksa Terus Berubah-ubah soal Janggalnya Putusan PAW Nomor 375

Date:

Hakim yang juga Humas PA Tigaraksa Zaenal Musthofa. (BantenHits.com/ Darussalam Jagad Syahdana)

Tangerang – Keterangan Hakim Pengadilan Agama atau PA Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terus berubah-ubah terkait putusan penetapan ahli waris (PAW) Nomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS.

PAW yang diterbitkan PA Tigaraksa 29 Juni 2021 lalu ini menyatakan hanya Yulia binti Zuhri (72) dan Iwan Wayhyudi (35) sebagai ahli waris Mamat Bachtiar. Keduanya merupakan pemohon PAW.

Pada putusan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya bukti surat yang menjadi syarat PAW ternyata hanya terdiri fotokopi KTP, fotokopi akta nikah, fotokopi kutipan akta lahir, dan surat kematian.

Padahal dalam aturan formil di PA Tigaraksa disebutkan, ada sembilan syarat penetapan ahli waris (PAW) yang harus dipenuhi pemohon yakni membuat surat permohonan tujuh rangkap, melampirkan fotokopi akta nikah pewaris 1 lembar yang telah dilegalisir kantor pos, fotokopi kartu keluarga pewaris, fotokopi akta kelahiran semua anak dari pewaris, fotokopi surat kematian, fotokopi surat kematian orangtua pewaris, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP para pemohon, dan membayar panjar biaya perkara.

“Bahkan, bisa lebih dari itu. Bisa 12 (syaratnya),” kata Hakim yang juga Humas PA Tigaraksa, Zaenal Musthofa dalam wawancara dengan BantenHits.com, Selasa, 2 November 2021.

Dalam wawancara sebelumnya, bahkan Zaenal memastikan sembilan syarat yang ditetapkan PA Tigaraksa tersebut telah dipenuhi pemohon PAW Mamat Bachtiar. Namun, saat diminta menunjukkan Zaenal menolak.

“Syarat itu nggak boleh (dikeluarkan) sudah masuk ke boks tidak boleh dikeluarkan lagi. Nggak boleh keluar dari kandang macan istilahnya. Silahkan ajukan pembatalan saja,” jelas Zaenal, Rabu, 6 Oktober 2021.

Kekinian, penjelasan Zaenal mendadak berubah. Dia menyebutkan kurangnya syarat penetapan PAW dalam perkara Nomor 375 bukan masalah jika hakim menganggap syarat itu sudah cukup untuk dijadikan dasar putusan.

“Kalau majelis sudah yakin dengan enam (bukti yang diajukan pemohon), ya enam (tak apa-apa. (Syarat PAW) itu kan gak baku. Yang penting intinya apa saja. Dan sudah diketahui majelis. Ya sudah itu saja,” kata Zaenal dalam wawancara terbaru dengan BantenHits.com, Rabu, 8 November 2021.

Tepis Sidang Fiktif

Selain kurangnya syarat dalam putusan PAW Nomor 375, kejanggalan lainnya dalam perkara itu adalah pengakuan dua saksi yakni Atmaja bin Musa (59) dan Nata bin Jamirin (75). Mereka mengaku tak pernah hadiri sidang perkara tersebut di PA Tigaraksa.

Yang mengejutkan lagi, proses penananda-tanganan blanko kesaksian, menurut mereka, dilakukan di rumah Iwan Wayhyudi yang saat itu merupakan pemohon penetapan waris.

“Gak sampai (hadir) ke pengadilan hanya tandatangan saja di rumah Iwan,” kata Mulya Ningsih dan Fadel Akhmat, dua dari tiga anak Mamat Bachtiar menirukan ucapan Atmaja dan Nata, kepada mereka.

Riwayat perkara Nomor 375/Pdt. P/2021/PA.Tgrs tentang penetapan ahli waris Mamat Bachtiar. (Tangkap layar website Pengadilan Agama Tigaraksa)

Pengakuan Atmaja dan Nata disampaikan saat tiga anak-anak Mamat Bachtiar meminta penjelasan atas kesaksian dua saksi seperti tertera pada putusan PAW. Pasalnya, dua saksi tersebut mengetahui persis jika Mamat Bachtiar selama hidup memiliki dua istri dan empat anak yang sudah dewasa.

“Jadi awalnya hanya disuruh tanda tangan untuk keperluan balik nama tanah yang ditempati Iwan. Gak tahu kalau itu mau dipakai buat penetapan ahli waris,” kata Fadel menirukan lagi ucapan Nata dan Atmaja kepada dia dan kakak-kakaknya.

Saat mendengar saksi tak dihadirkan ke persidangan, Zaenal Musthofa terlihat kaget. Dia menegaskan, saksi wajib hadir di pengadilan. Bahkan, penandatanganan blanko kesaksian pun harus dilakukan di pengadilan.

“Saksi (pasti) hadir. Kalau tidak ada saksi bagaimana kita sidang?” kata Zaenal saat ditemui BantenHits.com di PA Tigaraksa, Selasa, 2 November 2021.

“Nanti saya cek. Wajib (hadir). Saksi-saksi kurang satu saja sidang ditunda,” sambungnya.

Pengakuan saksi yang tak hadir di persidangan memunculkan dugaan sidang fiktif pada PAW 375 itu. Namun, Zaenal memastikan tak ada sidang fiktif di institusinya.

Seperti diketahui, putusan PAW itu seolah-olah menyatakan Mamat Bachtiar hanya menikah sekali dan memiliki satu anak yang masih hidup. Padahal faktanya, selain menikahi Yulia, Mamat juga menikahi Elly R binti Adang Wikarta (58) dan memiliki tiga anak yakni Diah Farida Sari (35), Mulya Ningsih (33), dan Fadel Akhmat (30).

Dengan munculnya keterangan yang menyatakan seolah Mamat menikah hanya sekali, dalam gugatannya pengacara dari Kantor Hukum Ommar Attaqi, Ahmad Taqiyudon menyebut ada penyelundupan hukum dalam perkara penetapan ahli waris Mamat Bachtiar.

Joko Susilo, pengacara lainnya di Kantor Hukum Omar Attaqi menyebutkan, keterangan yang menyebutkan Mamat Bachtiar menikah sekali adalah pengaburan fakta.

“Bahwa dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh para tergugat, banyak yang tidak benar, keliru, memutarbalikan fakta serta pengaburan fakta, antara lain fakta pewaris disebut hanya menikah sekali,” kata Joko di kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.

Terungkap Google

Seperti diketahui, riwayat persidangan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada Juni 2021 yang didokumentasikan lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), menjadi awal penguak tabir upaya penghilangan paksa garis keturunan almarhum Mamat Bachtiar.

Mamat Bachtiar semasa hidup berfoto bersama dengan empat anak-anaknya. (Istimewa)

Mamat Bachtiar semasa hidupnya adalah sosok fenomenal di Kabupaten Tangerang karena pernah menjabat Kepala Desa Situ Gadung, Kecamatan Legok (sekarang masuk Kecamatan Pagedangan), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, selama 32 tahun.

Menariknya, periode jabatan kepala desa yang diemban Mamat selama 32 tahun, sama persis dengan periode kepemimpinan Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto.

Dokumentasi maya proses persidangan PA Tigaraksa tersebut tersimpan di laman pencarian Google dan terungkap secara tak sengaja saat Diah Farida Sari, seorang dokter salah satu keturunan Mamat Bachtiar iseng menuliskan kata pencarian ‘Mamat Bachtiar’ di laman itu.

“Jadi waktu itu, Teh Ida (Diah Farida Sari) iseng browsing ngetik nama Bapak di Google, eh yang muncul putusan Pengadilan Agama Tigaraksa,” ungkap Mulya Ningsih, adik Diah Farida dalam percakapan dengan BantenHits.com awal Oktober 2021.

Kini, melalui Kantor Hukum Omar Attaqi, Mulya Ningsih bersama ibu, kakak dan adiknya tengah berjuang dengan menggugat pembatalan PAW Nomor 375/ PDT. P/ 2021/ PA. TGRS yang diterbitkan PA Tigaraksa 29 Juni 2021.

Sidang gugatan sudah berlangsung sejak 4 Oktober 2021. Saat sidang 18 Oktober 2021, BantenHits.com mengajukan permohonan wawancara kepada kuasa hukum tergugat namun mereka tak bersedia diwawancarai.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...