Jakarta – Dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel, yakni Kepala SMKN 7, Aceng Haruji dan pihak swasta bernama Agus Kartono mangkir dari panggilan KPK.
Aceng dan Agus seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 November 2021 bersama lima saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi dan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Ardius Prihantono.
Kemudian, Ketua Tim Audit Inspektorat Banten, Vera Nur Hayati, Camat Ciputat Timur, Durahman dan Lurah Rengas Agus Salim.
Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021, mengatakan, Aceng dan Agus tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadiran.
“KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” ucap Ali.
KPK secara maraton sepanjang Senin – Selasa, 8 – 9 November 2021, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Pemeriksaan dua hari berturut-turut difokuskan untuk menelusuri Surat Keputusan alias SK pembentukan panitia pembebasan lahan dan aliran uang kepada sejumlah pihak.
Pada Senin, 8 November 2021, KPK memeriksa enam saksi yakni Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi dan Moammar Yasser.
Cairkan Uang Pembebasan
Sosok Agus Kartono sebelumnya sudah diungkap dalam dokumen yang diduga hasil audit. Agus dalam dokumen itu, disebut bersama menerima uang pembebasan lahan SMKN 7 Tangsel sebesar Rp 17.982.000.000.
Liputan investigasi soal pengadaan lahan SMKN 17 Tangsel telah dipublikasikan BantenHits.com pada 22 Juli 2019 lalu dengan judul, “Menguak Misteri di SMKN 7 Tangsel; Dari Tempat Warga Buang Sampah sampai Duit APBD Rp 10 M Diduga Jadi Bancakan”.
Lahan SMKN 7 Tangsel sendiri terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Dalam dokumen, pemilik tanah seluas 6.000 meter persegi itu bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba
Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dokumen tersebut mengungkapkan Nilai ganti rugi (NGR) tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D dan ditransfer oleh Dinas Pendidikan kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor: 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.
“Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.
Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Agus Kartono. Namun dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp.10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.
Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp 7.300.000.000. Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp 7,3 M, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar
Rp 3,2 M; sedangkan sisanya uang sebesar Rp 7, 3 tidak jelas keberadaannya.
Selain soal ganti rugi yang diduga jadi bancakan, dokumen investigasi itu juga menyebut soal jangka waktu perencanaan pengadaan lahan yang tidak memadai. Sebab proses pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan sembilan unit sekolah baru (USB) SMAN/SMKN TA 2017 hanya dilaksanakan kurang lebih dua bulan.
“Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak membuat dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan USB SMAN dan SMKN
TA 2017. Bahwa KAK Jasa Konstruksi Appraisal diberikan kepada Tim Appraisal setelah proses pekerjaan selesai,” demikian isi dokumen.
Saat itu BantenHits.com telah berupaya mengonfirmasi temuan ini ke sejumlah pejabat terkait di Provinsi Banten namun tak pernah ada yang merespons.
Suyadi dan Sofia Diperiksa
Pada Senin, 25 Oktober 2021, KPK memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yakni Suyadi dan Sofia M Sujudi Rassat.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021 seperti dilansir Kompas.com.
“Selain itu didalami juga terkait dengan nilai harga tanah dan proses pembayarannya,” ucap dia.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan.
“KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” ucap dia.
Editor: Fariz Abdullah