Tegas! DPMPD Pandeglang Minta Sekdes Tarumanagara Tak Rangkap Jabatan Jadi TKSK

Date:

SAVE 20210903 101454
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan saat menjelaskan banyak embung di Kabupaten Pandeglang tak difungsikan sebagaimana mestinya. (BantenHits.com/ Samsul Fatoni)

Pandeglang – DPMPD Kabupaten Pandeglang akan segera memanggil sekretaris desa (Sekdes) Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis yang merangkap sebagai TKSK.

Dipanggilnya sekdes bernama Didi Umaidi ini karena diduga telah melanggar undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kepala DPMPd Pandeglang, Doni Hermawan menjelaskan dalam undang-undang tersebut, perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan.

“Tidka boleh Sekdes merangkap jabatan, karena selain diatur dalam undang-undang desa juga dilarang, dan juga jika rangkap jabatan itu menerima gaji double,” kata Doni, Rabu 10 November 2021.

Doni juga mengatakan, pihaknya akan segera mamanggil Sekdes Tarumanegara, untuk dipintai klarifikasi. Jika memang merangkap jabatan, maka harus memilih antara salah satu jabatan atau pekerjaannya.

“Iya nanti kita akan panggil Sekdes itu. Jika benar mernagkap jabatan maka harus memilih salah satunya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, yang merangkap jabatan sebagai TKSK Cigeulis itu adalah Didi Umaedi.

Bahkan saat ditanya, yang bersangkutan juga mengamini bahwa dirinya juga menjabat sebagai Sekdes di Desa Tarumanagara.

Editor : Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related