Lebak- Dinas Koperasi dan UKM Lebak mencatat terdapat 40 produk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lebak mengantongi legalitas.
Legalitas produk yang dimaksud mencakup hak merek, produk industri rumah tangga (PIRT), uji mutu nutrisi dan umur simpan produk (Kedaluwarsa) dan sertifikat halal.
Kasi Promosi dan Pemasaran Dinas Koperasi dan UKM Lebak Reni Rosmawati mengatakan, pada tahun ini pihaknya siap memfasilitasi 50 pelaku UMKM. Namun, hanya terealisasi 40 pelaku usaha.
“Awalnya untuk 35, tetapi karena ada kegiatan yang terkena refocusing dan anggarannya untuk pemulihan ekonomi. Bertambah 15 jadi untuk 50 UMKM, tapi yang terealisasi 40 karena teman-teman UMKM kurang mendapat informasi,” tutur Reni, Kamis, 11 November 2021.
Empat puluh produk yang difasilitasi tersebut didominasi oleh olahan pangan. Mulai dari keripik pisang, keripik singkong hingga sale.
“Alhamdulillah 40 itu lolos semua, hanya tinggal menunggu sertifikat dari masing-masing pihak yang terkait saja,” ujarnya.
Sebelumnya, fasilitasi legalitas produk UMKM dilakukan oleh Dinas Industri dan Perdagangan (Indag). Baru tahun ini karena perubahan SOTK, fasilitasi dilakukan Dinas Koperasi dan UKM.
Reni menjelaskan, nomor induk berusaha (NIB) merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan legalitas produknya.
“Kalau teman-teman UMKM sudah memiliki legalitas produk maka pemasaran akan lebih mudah dan semakin luas, bisa memasarkan di platform toko online, minimarket dan lain-lain. Karena produk yang masuk ke sana akan ditanya mengenai legalitas produknya,” terang Reni.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana