Lebak- Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap fakta baru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Ya, para petugas akhirnya membongkar beberapa amplop yang berhasil disita saat OTT pada Jumat, 12 November 2021 malam.Baca Juga: Penampakan Pegawai BPN Lebak Menangis saat Terjaring OTT dan Digelandang Polda Banten
Barang bukti itu dibongkar petugas setelah memeriksa beberapa saksi dan melakukan penggeledahan di kantor ATR/BPN Lebak.
“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka (untuk pengurusan sertifikat),” kata Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Dedi Prasetyo dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Minggu, 14 November 2021.
Kata Dedi, penyidik juga juga penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.
Bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.
“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,”tandasnya.
Diketahui, duit Rp36 juta hasil sitaan dalam OTT di Kantor BPN Lebak setara dengan harga satu unit motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.
Dikutip Bantenhits dari Gridmotor.id harga motor yang terkenal garang dalam penampilannya itu dibandrol harga Rp 36.800.000.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana