Lebak- Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT di kantor BPN Kabupaten Lebak. Masing-masing RY (50) dan PR (41).
Keduanya merupakan staff di kantor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 5, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut.
Baca Juga: Diduga Minta Duit Lebih Buat Ngurus Sertifikat, Lima Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT
Dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, mereka ditetapkan tersangka lalu ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Ya, pihak kepolisian menahan mereka lantaran terdapat dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,”kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Minggu, 14 November 2021.
Baca Juga: Polisi Bongkar Amplop Sitaan Hasil OTT di Kantor BPN Lebak; Jumlahnya Bisa Beli Motor Sport
Menurut Shinto, tim penyidik juga memasang garis polisi atau police line di ruangan kepala kantor BPN Kabupaten Lebak.
“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” katanya.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” timpal Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dedi Prasetyo.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana