Terbongkar Siapa ‘Dalang’ OTT di Kantor BPN Lebak; Jangan Main-main Gaes!

Date:

Police Line dipasang pihak Ditreskrimsus Polda Banten usai dilakukan OTT di kantor BPN Lebak. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Ditreskrimsus Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Jumat, 12 November 2021 malam.

OTT yang dikomandoi Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan itu menetapkan dua tersangka dan berhasil menyita duit Rp36 juta yang disimpan dalam 3 amplop.

Ya, duit itu ternyata pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas BPN dalam pengurusan sertifikat hak milik.

“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka (untuk pengurusan sertifikat),” kata Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Dedi Prasetyo dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Minggu, 14 November 2021.

Lalu Siapa yang memerintahkan Ditreskrimsus Polda Banten melakukan OTT?

Baca Juga: Polisi Bongkar Amplop Sitaan Hasil OTT di Kantor BPN Lebak; Jumlahnya Bisa Beli Motor Sport

Adalah Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, pihaknya mengakui bahwa telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain.

“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar, sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto dalam siaran persnya.

Rudy Heriyanto juga menegaskan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini.

“Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak pernah segan perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya,”katanya.

“Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” tambahnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya.

“Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” imbuhnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus OTT di Kantor BPN Lebak. Keduanya yakni PR (41) dan RY (50) yang merupakan pegawai di kantor tersebut.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...