Minta Tambahan Biaya Rp 8.000/ meter untuk Penerbitan SHM, Begini Cara Pegawai BPN Lebak Pungli Warga

Date:

Polda Banten memaparkan cara pelaku Pungli di BPN Lebak beraksi.(Mahyadi/BantenHits.com)

Serang – Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditetapkan tersangka oleh Polda Banten.

Mereka berinisial RY (57) yang diketahui merupakan PNS bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak dan PR (41) seorang Pegawai Pemerintah Non PNS pada bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.

Sebelum OTT Polda Banten menerima keluhan soal pengurusan sertifikat tanah hak milik di BPN Lebak dari seorang wanita berinisial LL.

Pengurusan awal pada tahun 2020 dikuasakan LL kepada DD, di mana ketika itu LL sudah memberikan dana sebesar Rp117 juta. Namun hingga DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak ada progres.

Pasca DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak.

“Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto, Selasa 16 November 2021.

Kemudian pada Oktober 2021, MS dan kedua tersangka PR dan RY, staf BPN Lebak melakukan pertemuan. Dari pertemuan tersebut, pegawai BPN meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM.

“Awalnya senilai Rp8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi,” ungkapnya.

Setelah pertemuan itu, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2. Di samping itu, pada 19 Oktober 2021 diketahui LL telah membayar biaya PNBP senilai Rp 1.833.000 ke Kantor BPN Lebak.

Namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM.

“Pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka sesuai aturan, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan, namun faktanya, pemohon tidak juga mendapatkan peta bidang sesuai hasil pengukuran tersebut,” tegas Hendi.

Pelaku meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per m2 diluar PNBP. Kemudian LL menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.

“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendi.

Penangkapan para tersangka itu dilakukan pada hari Jumat 12 November 2021. Dalam penangkapan itu, Polda Banten telah mengamankan beberapa barang bukti.

Mulai dari satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Kemudian tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp 15 juta, Rp 11 juta, dan Rp 10 juta.

“Barang bukti ada 3 amplop, isinya berbeda-beda, tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalaminya, apalagi ada kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah,” tegas Hendy.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...