Tangerang- Sebuah rumah di Jalan Maulana Hasanudin, Batu Ceper, Kota Tangerang akhirnya dibongkar, Selasa, 16 November 2021.
Pembongkaran itu dilakukan lantaran rumah tersebut berada di tengah jalan selama 14 tahun.
Proses pembongkaran dipantau langsung Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menggunakan satu alat berat ekskavator.
“Kendalanya antara lain masalah komunikasi. Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga (ahli waris) sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar karena kita lihat Jalan Maulana Hasanudin ini sudah jadi jalan utama,” ujar Arief, seperti dikutip SindoNews, Selasa 16 November 2021.
Rumah yang telah berdiri selama 14 tahun ini merupakan milik keluarga Anwar dengan luas 97 meter persegi dan total luas lahan 400 meter persegi.
Dari pembongkaran ini, harapannya memberi kenyamanan terhadap masyarakat. Perihal ganti rugi, Pemkot Tangerang menyerahkan hal ini melalui konsinyasi di pengadilan.
“Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, kita bongkar,” katanya.
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin menuturkan terkait konsinyasi Pemkot Tangerang untuk rumah yang dibongkar ini senilai Rp1,5 miliar.
“Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2,” ujarnya.
Rumah yang dibongkar ini masuk sengketa di pengadilan lantaran permasalahan terkait sertifikat ahli waris. Adapun perihal sengketa sertifikat rumah yakni sertifikat ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kini buron ke pihak bank.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana