Tangerang – Hotel Aryaduta Lippo Karawaci diduga pura-pura merugi terdampak Pandemi COVID-19 sehingga harus memberangus masa kerja karyawannya yang sudah mengabdi 13 – 27 tahun.
Parahnya lagi, karyawan Hotel Aryaduta Lippo tersebut ditawari bekerja kembali di hotel tapi statusnya menjadi pekerja kontrak.
Para pekerja yang menolak kebijakan Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Karawaci kemudian berunjuk rasa bersama massa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri Jabodetabek di depan Gerbang Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu, 17 November 2021.
Pantauan BantenHits.com, massa aksi berunjuk rasa dengan membentangkan spanduk. Sebagian perwakilan massa aksi bergantian berorasi di atas mobil komando.
Dibooking Perusahaan Minyak Ternama
Laila, salah seorang karyawan Hotel Aryaduta Lippo Karawaci mengatakan, manajemen menyampaikan rencana PHK dengan alasan efisiensi pada 6 September 2021.
“Manajemen beralasan efisiensi. Tapi sebenarnya hotel ini tak pernah merugi karena selama pandemi dibooking salah satu perusahaan minyak,” ungkap Laila.
Perusahaan minyak tersebut, lanjut Laila, membooking 150 kamar hotel sejak awal Pandemi COVID-19 pada akhir 2019 lalu.
Para karyawan hotel juga memastikan okupansi Hotel Aryaduta Lippo Karawaci tetap tinggi selama pandemi. Karyawan mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan harian traffic okupansi.
Sementara, manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village dalam keterangan tertulis mengatakan, Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village selalu mengutamakan pendekatan yang saling menghormati kepada semua karyawan yang bekerja di Hotel Aryaduta Lippo Village.
“Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village merasa prihatin atas aksi penyampaian pendapat yang dilakukan mengingat dalam proses hubungan kerja dengan karyawan, manajemen selalu menempatkan karyawan sebagai mitra kerja,” demikian bunyi keterangan tertulis.
Berkaitan dengan materi penyampaian pendapat, Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village sebelumnya telah membuka pintu dialog dengan para mantan karyawan yang melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja.
Perusahaan juga disebut telah menawarkan kompensasi di atas ketentuan normatif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi mantan karyawan yang harus mengakhiri hubungan kerja. Sebagian besar mantan karyawan menerima tawaran kompensasi tersebut. Perjanjian Bersama dengan mantan karyawan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja.
“Sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village proaktif memberikan penjelasan berkaitan dengan materi penyampaian pendapat demi tercapainya solusi yang tepat,” jelas manajemen.
Editor: Fariz Abdullah