Lebak- Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Lebak, Rabu, 17 Oktober 2021.
Penggeledahan merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) dua pegawai mereka yang diduga telah memungut biaya untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
“Ini rentetan setelah dilakukan OTT. Ada beberapa ruangan yang dilakukan penggeledahan,”kata Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media.
“(Penggeledahan-red) ini untuk mendapatkan bukti-bukti lain dari kasus yang sedang kami tangani,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Dari hasil penggeledahan, kata Wiwin, pihaknya berhasil mengamankan beberapa dokumen, handphone dan catatan lainnya yang bersangkutan dengan OTT.
“Ada beberapa dokumen yang kita amankan, catatan dan handphone juga yang berhubungan dengan kasus yang kami tangani,”katanya.
Wiwin menerangkan ada dua boks dokumen yang diamankan dari lima ruangan. Termasuk, ruang kepala kantor.
“Ada dua boks yang diamankan dari lima ruangan. Ruangan kepala dan pejabat lainnya,”terangnya.
Untuk diketahui penggeledahan ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana