Pandeglang – Aktivis asal Kecamatan Cigeulis, Agung Lodaya mengadukan Sekretaris Desa (Sekdes) Tarumanegara, Didi Umaedi ke DPMPD Pandeglang.
Didi dilaporkan karena merangkap jabatan menjadi Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Cigeulis. Didi memiliki pekerjaan ganda sudah sekitar 4 tahun.
Pengaduan tersebut dilakukan secara resmi melalui surat yang dilayangkan tertanggal 16 November 2021. Menurut Agung, terlapor selaku perangkat di Desa Tarumanegara sengaja merangkap jabatan menjadi TKSK Kecamatan Cigeulis.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan di atas sodara terlapor diduga melanggar Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana di dalam pasal 51 huruf ( I ) di jelaskan bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan.
“Oleh karenanya kami meminta kepada Kepala DPMPD Pandeglang untuk segera memanggil terlapor (Didi Umaedi) dan diberikan sanksi berupa peberhentian atau sanksi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Agung, Rabu 17 November 2021.
Dikatakannya, dalam menyikapi hal tersebut, dirinya tidak main-main. Karena dengan adanya Sekdes yang merangkap jabatan sebagai TKSK tersebut sudah jelas melanggar Undang – undang yang berlaku.
“Saya tidak mau Sekdes yang sudah rangkap jabatan itu hanya ramai di media saja, maka kami ingin ada tindakan juga dari DPMPD Pandeglang, maka hari ini kami layangkan surat pengaduan,” katanya.
Melalui surat yang dilayangkan tersebut lanjut Agung, pihaknya meminta DPMPD Pandeglang untuk segera memanggil Sekdes tersebut serta di berikan sanksi berupa pemberhentian. Karena di nilai sudah melanggar aturan yang ada.
“Kami minta DPMPD Pandeglang bukan hanya memanggil tapi juga harus mentindak tegas berupa pemberhentian sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana