Mahasiswa Tuding Kapal Tongkang yang Terdampar di Pantai Karoeng Ada Unsur Kelalaian dari Syahbandar Labuan

Date:

Mahasiswa saat Demo Kantor Syahbandar Labuan. (Samsul Fatoni/BantenHits com)

Pandeglang – Puluhan aktivis dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang, melakukan aksi demontrasi di depan Kantor UPP Kelas III Syahbandar Labuan, Kamis 25 November 2021.

Aksi tersebut menyusul adanya sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara yang terdampar di pantai Karoeng, Pandeglang beberapa pekan lalu.

Mahasiswa menuding kinerja Syahbandar Labuan buruk, lantaran mengeluarkan izin berlayar terhadap pihak tongkang tanpa memperhatikan kondisi cuaca terlebih dahulu.

“Peristiwa kapal tongkang terdampar di pantai cukup mengejutkan masyarakat pesisir. Hal itu, akibat buruknya kinerja pihak Syahbandar. Lantaran memgeluarkan izin berlayar tanpa memprediksi kondisi cuaca,” ungkap koordinator aksi demo, Ucu Fahmi dalam orasinya.

Menurut Ucu, UPP Syahbandar merupakan salah satu instansi yang bertugas dan berfungsi untuk memgatur serta mengawasi regulasi pelayaran atau aktivitas kapal, baik kapal perusahaan maupun nelayan. Hal itu diatur dalam Undang – undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Hal ini ada indikasi keteledoran pihak Syahbandar dalam menjalankan regulasinya kaitan dengan izin berlayar. Harusnya sebelum mengeluarkan izin berlayar, dilihat dulu cuaca di laut aman atau tidaknya,” katanya.

Sementara Kepala UPP Syahbandar Kelas III Labuan, M Ridwan membantah jika kejadian terdamparnya kapal tongkang Camar Laut 3301 itu bukan semata – mata ada unsur kesengajaan.

Menurut dia, ketika surat izin dikeluaran dan crew berangkat dan keluar dari breakwater PLTU II Labuan, terjadilah cuaca buruk yang mengakibatkan kapal tersebut terdampar.

“Memang secara prosedural kami yang melakukan, baik kelengkapan dokumen maupun himbauan cuaca sudah kami sampaikan. Namun kecelakaan itu bukan semata – mata ada unsur kesengajaan, tapi nahkoda dan crew kapal juga manusia, beliau juga faham baik himbauan dari Syahbandar maupum BMKG,” ujarnya.

Diakuinya, Syahbandar ini mengamalkan Undang – undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Jadi kalau ada kapal terdampar bukan lagi tanggungjawab Syahbandar, melainkan tanggungjawab nahkoda.

“Jadi tetap walau bagaimanapun, Syahbandar tidak bosan-bosan memberikan himbauan baik kepada nahkoda maupun pemilik kapalnya,” tutupnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...