Lebak- Ratusan buruh menggeruduk kantor Bupati Lebak, Jumat, 26 November 2021. Mereka berunjuk rasa memprotes kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2022 yang hanya naik Rp22 ribu.
Baca Juga: Tok! UMK Lebak Tahun 2022 Naik Rp22 ribu
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak Sidik Uen menyatakan, buruh di Lebak menolak upah murah.
Kenaikan Rp22 ribu di UMK tahun 2022 membuat hati para buruh sakit. Pasalnya, mereka menuntut UMK naik 13,50 persen dari upah tahun 2021 Rp2,75 juta.
“Kenaikan upah Rp22 ribu di tahun 2022 tentu membuat kami kecewa. Padahal untuk membeli masker saja, uang tersebut tidak akan cukup memenuhi kebutuhan masker selama satu bulan,”kata Uen kepada awak media.
Menurutnya, selama ini buruh di Kabupaten Lebak menderita dengan upah murah.
Bukan tanpa alasan, upah yang diterima, kata Uen, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kita mendesak agar UMK tahun 2022 naik 13,50 persen,”tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana