Pandeglang -DPMPD Pandeglang belum melakukan penindakan pada Sekretaris Desa (Sekdes) Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis yang merangkap menjadi TKSK.
Padahal, perangkat desa yang merangkap jabatan telah melanggar Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Seperti dalam pasal 51 terkait larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa.
Aktivis Cigeulis, Agung Lodaya menilai bahwa DPMPD Pandeglang tak serius dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait Sekdes yang merangkap menjadi TKSK.
“Laporan aduan terkait dugaan Sekdes yang rangkap jabatan menjadi TKSK di Cigeulis tak kunjung ditanggapi DPMPD. Maka kami menilai DPMPD tak serius dalam menanggapi laporan dan aduan masyarakat,” ungkap Agus Lodaya kepada BantenHits.com, Senin 29 November 2021.
Sementara Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan menilai tidak ada masalah saat Sekdes merangkap menjadi TKSK. Hal itu mengacu pada Peraturan Mentri Sosial (Permensos) RI.
“Tapi kita lihat Permendagri nya kita kaji juga,” imbuhnya.
Saat ditanya soal Undang – undang yang mengatur tentang perangkat desa dan ada larangan bagi Prades untuk tidak merangkap jabatan dengan jabatan lain. Doni kembali mengaku, akan dibahas dulu.
“Kita akan bahas dulu,” singkatnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana