Pemkab Serang Tunda Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di JLS Hari Ini, Begini Alasannya…  

Date:

1613500628938 20210216 113652 scaled
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna saat memeberikan keterangan pers. (Dok.BantenHits)

Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan untuk menunda jadwal pembongkaran gedung tempat hiburan malam (THM) yang sedianya bakal dilaksanakan hari ini, Selasa 30 November 2021.

Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, sesuai koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jadwal pembongkaran gedung THM di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu ditunda sementara.

“Kami sudah koordinasi pula dengan kepolisian yang membantu kami. Semua sepakat untuk menunda, karena sama-sama kita harus mengamankan demo para buruh pada 30 November,” ujar Nanang melalui keterangan tertulis, Senin 29 November 2021.

Menurut Nanang, personel yang akan bertugas melakukan pengawalan proses pembongkaran THM harus membantu para buruh yang berdemonstrasi, agar aman dan tertib.

Termasuk personel kepolisian yang akan diperbantukan dalam proses pembongkaran, harus mengamankan aksi buruh. 

“Kami tidak akan menghentikan proses pembongkaran tempat hiburan malam, semua sudah final dan wajib dilakukan sesuai amanat perda. Hanya kami menunda karena harus bersama-sama mengamankan aksi teman-teman buruh,” ujarnya. 

Selanjutnya pada Rabu 1 Desember 2021, kata Nanang, tim akan melakukan rapat finalisasi waktu pembongkaran gedung THM. Termasuk menentukan waktu pembongkaran. 

“Kita tidak boleh salah melangkah, harus mengikuti aturan, mulai dari proses administrasi, sampai langkah-langkah di lapangan nanti. Prinsipnya, pembongkaran gedung THM, wajib dilakukan sesuai amanat perda,” ujarnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan rapat pada 26 November lalu, disepakati pembongkaran gedung THM pada 30 November. Disiapkan sekira 500 personel dari terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Provinsi Banten, dan Satpol PP Kota Cilegon. 

Selain itu, Pemkab Serang juga telah meminta bantuan Polres Serangkota dan Brigade Mobil (Brimob) untuk membantu mengawal pembongkaran. 

Pembongkaran gedung THM, salah satunya merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

Pemkab Serang sendiri sudah melakukan serangkaian proses, administrasi, pemanggilan, hingga sidak di lokasi THM. Ditemukan telah terjadi pelanggaran, salah satunya menjual minuman keras hingga menyediakan wanita penghibur. 

Editor : Engkos Kosasih

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kopi Hitam Hanya untuk Sachrudin dan Airin, Bukan yang Lain!

https://youtu.be/u6gEskUzmSw?si=I4A7hfEwhcqvKRx6   Berita Pilkada - Kopi Hitam memang hanya untuk bakal...

Target Kopi Hitam di Pilkada Serentak 2024, Airin – Ade Sumardi dan Sachrudin – Maryono Menang 70 Persen

Berita Pilkada - Kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Gibran...

Airin Akan Berikan Beasiswa untuk Setiap Siswa Sekolah Negeri atau Swasta

Berita Pilkada - Bakal calon gubernur Banten 2024-2029, Airin...