Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Resmi Rilis; ke Cikupa Rp59 Ribu

Date:

Gerbang Tol Rangkasbitung. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi merilis tarif ruas jalan Tol Serang-Rangkasbitung.

Dalam lampiran rincian tarif yang diterima Bantenhits, ada beberapa tarif untuk beberapa jenis golongan kendaraan yang hendak keluar atau masuk melalui gerbang tol (GT) Rangkasbitung.

Dalam lampiran itu disebutkan jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I.

Dari GT Balaraja Timur sebesar Rp56.500, Balaraja Barat Rp54.500, Merak Rp60.500, Cikeusal Rp 25.000, Tunjung Teja Rp12.500.

Sedangkan untuk GT asal Cikande Rp45.500, Ciujung Rp40.500, Serang Timur Rp43.500, Cilegon Rp53.000, Cilegon Barat Rp58.500.

Lampiran tarif Tol Kementerian PUPR. (Istimewa)

Manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang, Muhammad Albagir mengatakan, meski tarif tol seksi satu Serang-Rangkasbitung sudah ditetapkan secara resmi, pihaknya belum memberlakukan penetapan tarifnya kepada para penggendara.

Hal itu, menurut Albagir, sengaja dilalukan, dengan tujuan untuk memonitoring respon masyarakat terhadap nilai tarif tol tersebut.

“Penetapan free bagi para pengendara roda empat di ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah melebihi 14 hari,”katanya.

“Namun, oleh kami belum ditetapkan kapan tarif tersebut diberlakukan di tol tersebut, karena kami harus memonitoring respon masyarakat terlebih dahulu,”tambahnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related