Bak di Film-film! Warga Tangerang Ini Diusir Paksa Kelompok Misterius Tanpa Jalur Pengadilan Gegara Terlilit Utang

Date:

Ilustrasi Diusir Dari Rumah (Foto.Depositphotos)

Tangerang- Kisah pilu tengah dialami oleh R warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ya, dia diusir dari rumahnya sendiri secara paksa oleh sekelompok orang.

Rumah dua tingkat yang beralamat di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah itu digembok.

Ironinya, R tak diizinkan membawa barang berharga apapun. Ia dipaksa pergi hanya dengan baju yang melekat di tubuhnya.

“Enggak ada satu pun barang yang di bawa, hanya baju yang nempel di badan,” kata R kepada wartawan seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa, 30 November 2021.

Kata R, perabotan serta harta yang berada di dalam rumah sudah dikeluarkan oleh pihak yang mengusirnya, namun tak diketahui di mana.

“Waktu ditinggal kamar dikunci dan kunci sama kita, dan mereka bisa masuk ke kamar dan tentunya kan dirusak pintu itu karena dalam keadaan terkunci,” ungkap R.

Berawal dari Utang

Pengusiran paksa itu bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp200 Juta pada 2016 lalu ke PT Wannamas Multi Finance dengan masa angsuran hingga 2018. R telah membayar angsuran sekitar hingga Rp130 Juta.

Angsuran tersebut sempat macet. R sempat meminta relaksasi namun, tak direspons oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar mengatakan bahwa piutang R itu dijual PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.

Otomatis rumah tersebut langsung dikuasai oleh J Supriyanto. Supriyanto kemudian melelang rumah R di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.

“Padahal harga rumah itu sekitar Rp3 M, padahal utang ibu ini hanya Rp200 juta dan di dalam risalah lelang yang kami dapat itu nilainya hanya Rp725 juta,” kata Darmon.

Pengusiran oleh Preman

Rasmidi, selaku pemenang lelang, mengirim orang bernama Sopar Napitupulu. Sopar menyampaikan somasi pada 27 September dan 2 Oktober 2021 agar R beserta keluarga segara mengosongkan dan meninggalkan rumah.

Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021. Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R.

Darmon, selaku kuasa hukum R mengatakan perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.

“Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme,” kata Darmon.

“Mereka melakukan cara di luar prosedur hukum yang diatur. Mereka lakukan premanisme untuk melakukan pengosongan rumah itu,” sambungnya.

Pasrah Diusir Paksa

R dan keluarganya pun ketakutan dan merasa terintimidasi apalagi saat itu terdapat Bayi yang berusia 5 bulan dan anak 9 tahun. R pun mengalah dan meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.

“Karena takut ibu R ini minta perlindungan ke Polsek Cipondoh. Oleh Polsek Cipondoh karena perkara ini dianggap di bagian Harda (Harta Benda) kemudian Polsek tidak memberikan perlindungan sebagaimana yang dimintakan,” kata Darmon.

“Diarahkan lah ibu ini ke Polres Metro Tangerang Kota, karena berdasarkan arahan kesana untuk minta perlindungan hukum namun itu tidak diberikan kemudian diarahkan ibu ini untuk buat laporan polisi,” sambungnya.

Saat membuat laporan polisi, pasalnya dibatasi. Pasal yang disangkakan saat itu hanya 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian, R diminta oleh polisi di Polres tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk mengosongkan rumah dengan rentang waktu 14 hari.

“Ketika ibu ini kembali ke rumahnya dimana rumahnya sudah dalam keadaan gelap, lampu listrik sudah dipadamkan dan gerbang di gembok pakai rantai,” kata Darmon.

R mengaku masih ada barang didalam rumah tersebut. Selain itu terdapat juga sertifikat, perhiasan, perabotan.

R pun mengaku sempat diancam untuk tak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam permasalahan tersebut.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...