Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan dibantu Anggota Kepolisian, TNI dan Organisasi Masyarakat (Ormas) membongkar sebanyak 7 Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), PCI Serang-Cilegon, Rabu 1 Desember 2021.
Pembongkaran 7 THM itupun dilakukan sejak pukul 08:00 Wib dengan menggunakan 1 alat berat.
Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa turun langsung beserta jajaran, dan juga para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memandu proses pembongkaran 7 THM tersebut.
Pandji mengatakan, hari ini menempati janji kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk menertibkan tempat hiburan malam, dan juga memberlakukan Perda Pekat.
“Sehingga keresahan dan kegelisahan masyarakat di sekitar PCI akan adanya maksiat sudah tidak ada lagi,” kata Pandji kepada awak media di lokasi.
Terlihat pada penggusuran belasan THM itupun sudah tidaklah ragu-ragu, bacaan shalawat pun bergema saat pembongkaran terjadi.
Editor : Engkos Kosasih