Bawa Alat Kontrasepsi dan Pelumas, Ternyata Ini yang Dilakukan Wanita-wanita di Dalam Ruko di Kabupaten Tangerang

Date:

Seorang terapis tasnya diperiksa jajaran Ditreskrimum Polda Banten. Ditemukan alat kontrasepsi dan pelumas di dalam tas terapis yang diduga menjajakan diri dengan kedok pijat plus-plus di sebuah ruko di Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Tangerang – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten menggrebek  sebuah tempat usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan Kabupaten Tangerang, Selasa 30 November 2021.

Pengerebakan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta personel Ditreskrimum Polda Banten. 

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal mengatakan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang itu dilakukan setelah petugas memergoki aksi pijat plus-plus.

“Dalam penggerebekan tersebut personel telah mengamankan 7 orang yang berada di lokasi guna dilakukan pemeriksaan di Polda Banten,” ujar Ade Rahmat Idnal kepada awak media, Rabu 1 Desember 2021.

Dirreskrimun menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik serta hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20).

“Ketiganya dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Ade Rahmat Idnal. 

Ditreskrimum Polda Banten gerebek pijat plus-plus yang beroperasi dalam sebuah ruko di Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Ade Rahmat Idnal menambahkan bahwa ketiga tersangka mengunakan modus yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tas wanita terapis, ditemukan sejumlah alat kontrasepsi, pelumas dan tisu.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...