Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim disebut sewenang-wenang terkait nasib yang dialami Sekda Banten Al Muktabar yang telah mengundurkan diri pada Agustus 2021 lalu.
Karenanya PDIP akan melakukan perlawanan politik melalui Hak Angket di DPRD Banten. Namun, perlawanan ini bukan untuk membela Al Muktabar, melainkan agar Gubernur Banten tidak arogan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris PDIP Banten, Asep Rahmatullah kepada BantenHits.com melalui aplikasi berbagai pesan, WhatsApp, Kamis, 2 Desember 2021.
“Sikap PDIP jelas, akan berpijak kepada peraturan yang berdasarkan hukum yang benar. Tidak berdasarkan selera, apalagi kesewenang-wenangan gubernur yang didasari kepentingan politik 2024,” tegas Asep.
“Oleh karena itu, PDIP akan melakukan langkah politik melalu Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Banten dengan mengunakan hak angket. Perlu dingat, PDIP tidak dalam membela Pak Al Muktabar sebagai sekda. PDIP hanya ingin menempatkan agar penguasa dalam hal ini gubernur tidak arogan,” sambungnya.
Menurut Asep, WH memiliki kepentingan politik yang besar untuk Pilkada Banten 2024. Karenanya, Sekda Banten Devinitif harus benar-benar loyal.
“Kalau Pak Al kan dianggapnya tidak loyal, makanya dipaksakan untuk diganti,” jelas Asep.
Belum ada tanggapan dari WH terkait pernyataan Asep Rahmatullah ini. BantenHits.com sudah meminta penjelasan WH melalui juru bicaranya, Ujang Giri.
“Saya sampaikan/konfirmasi ke beliau dulu. Nanti saya kabarin kalau ada perkembangan ya,” kata Ujang Giri saat dihubungi BantenHits.com, Kamis, 2 Desember 2021.
Pembunuhan Karakter
Sebelumnya, aktivis dari Perkumpulan Pemerhati Kebijakan Publik, Moch Ojat mencium gelagat dugaan pembunuhan karakter terhadap Sekda Banten Non-aktif Al Muktabar.
Dugaan muncul setelah digelar sidang penegakan disiplin PNS terhadap Al Muktabar di Ruang Sidang Disiplin Kantor BKD Banten, Jumat, 26 November 2021.
“Al Muktabar baru sidang disiplin PNS di BKD Provinsi Banten, yang mana Tim Pemeriksanya ada yang berstatus sebagai Plt (Sekda) dan saya tidak mengetahui apakah SK atau keputusan apapun atas hasil sidang disiplin PNS tersebut sudah keluar atau belum? Akan tetapi pada Minggu sore tanggal 28 November 2021 sudah keluar berita di media online tentang ancaman pemecatan dan (Al Muktabar) sudah dinyatakan langgar PP 94/2021,” terang Ojat dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Selasa sore, 30 November 2021.
“Sepanjang saya mengikuti beberapa kali permasalahan persidangan disiplin PNS, baru kali ini ada yang langsung diekpose ke media massa demikian massif dalam jangka waktu yang singkat,” sambungnya.
Ojat lantas membandingkan dengan peristiwa pelanggaran disiplin yang terjadi pada Oktober 2019, dimana kasus tersebut diumumkan setelah ada SK hasil pemeriksaan.
“Apakah ini termasuk pembunuhan karakter terhadap Pak Al Muktabar?” ujar Ojat heran.
Ojat kemudian merunut ke belakang ketika Al Muktabar dikabarkan memundurkan diri sebagai Sekda Banten pada akhir Agustus 2021. Saat itu, Gubernur Banten Wahidin Hal langsung mengangkat Plt Sekda Banten, Muhtarom yang juga Inspektur Provinsi Banten.
“Dan kemudian dikabarkan Pak Al Muktabar berkantor di BKD Provinsi Banten sampai dengan adanya sidang Disiplin PNS yang salah satunya karena diduga karena dianggap tidak absen. Berkantor di BKD akan tetapi dianggap tidak absen? Inj jejak digitalnya masih ada, agak aneh alibi yang disampaikan jika memang dianggap tidak absen,” ungkapnya.
Keanehan Ojat soal Al Muktabar dianggap tak absen karena pada akhir Oktober 2021, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin menyampaikan ke media bahwa Al Muktabar kembali bertugas ke Kemendagri sebagai institusi asalnya.
Permintaan Kemendagri
Kepala BKD Banten, Komarudin kepada BantenHits.com menjelaskan, sidang terhadap Al Muktabar untuk menindaklanjuti proses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten.
“(Sidang) menindaklanjuti proses pemberhentian Pak Al Muktabar dari jabatan Sekda,” kata Komarudin, Minggu, 28 November 2021.
Menurut Komarudin, sidang digelar karena Kemendagri meminta dokumen terkait evaluasi terhadap Al Muktabar.
“Obyek evaluasi meliputi kinerja, status kepegawaian dan disiplin. Hari Jumat (26 November 2021) lalu tim yang ditugaskan telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan hal itu,” terangnya.
Hasil evaluasi, lanjutnya, dilaporkan kepada gubernur untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden RI dan Kemendagri. Namun, Komarudin enggan menjelaskan kesimpulan hasil evaluasi kepada Al Muktabar .
Komarudin juga menepis munculnya isu sidang yang digelar jajarannya sebagai sidang pemecatan terhadap Al Muktabar. Dia juga menegaskan sidang digelar di jam kerja bukan malam hari seperti ramai diberitakan.
“Itu bukan sidang pemecatan dan itu dilaksanakan dalam jam kerja, hari Jumat jam 14.00 samapi dengan jam 17.30,” tegasnya.
Komarudin juga memastikan, tim yang memeriksa Al Muktabar sudah sesuai ketentuan, di mana pemeriksa pangkat dan golongannya lebih tinggi atau sama dengan Al Muktabar .
Bermula Sengkarut Tafsir UU
Polemik pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten bermula akhir Agustus 2021, namun hingga kini masih belum bertepi. Bahkan gonjang-ganjing seputar Al Muktabar semakin liar diperbincangkan.
Bahkan hingga kini belum ada keputusan dari Presiden Indonesia terkait pengunduran diri ini. Informasi yang beredar menyebutkan, Jokowi menolak pengunduran diri Al Muktabar. Namun, belum ada keterangan resmi soal ini.
Setelah Al Muktabar mundur, pada 5 Oktober 2021 Pemprov Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten menyampaikan keterangan mengejutkan, yakni menjadikan Al Muktabar yang jabatan terakhirnya pejabat tinggi pratama tersebut sebagai staf biasa di BKD.
Pengangkatan Sekda Provinsi merupakan kewenangan Presiden seperti diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Belum Berkekuatan Hukum
Moch. Ojat menilai, meski sudah mengundurkan diri dari jabatan Sekda Banten, Al Muktabar hingga saat ini jabatannya masih Sekda Banten karena belum ada keputusan presiden terkait permohonan pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten.
“Bahwa saya melihat kejanggalan dalam kebijakan (menjadikan Al Muktabar staf di BKD) ini. Jika masih menunggu surat resmi tentang kepindahan Pak Al Muktabar, maka seharusnya Pak Al Muktabar kembali menjadi Sekda atas dasar secara hukum surat keputusan presiden tentang pengangkatan Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten belum dicabut dengan surat keputusan presiden,” kata Ojat dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Selasa, 5 Oktober 2021.
Ojat justru heran dengan kebijakan Pemprov Banten soal pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten. Semestinya waktu 15 hari yang dihitung sejak pengunduran Al Muktabar berproses telah habis, maka jabatan plt pun harus berakhir.
“Di saat ‘cutinya’Pak Al Muktabar habis, maka jabatan Plt Sekda Banten seharusnya juga berakhir. Akan ada dampak hukum terhadap seluruh produk yang dikeluarkan oleh Plt Sekda Banten mengingat pejabat yang secara de jure masih ada tapi (plt) mengeluarkan produk (hukum),” terangnya.
Jika informasi yang menyebut pengunduran Al Muktabar sebagai Sekda Banten ditolak Jokowi, kemudian Al Muktabar tidak segera ditempatkan jadi Sekda, Ojat menduga telah terjadi delegitimasi keputusan presiden.
Komarudin membantah informasi yang menyebutkan pengunduran Al Muktabar sebagai Sekda Banten ditolak Jokowi.
“Tidak ada penolakan, sebagaimana yang (ramai) diberitakan,” kata Komarudin.
Namun, Komarudin memilih tak merespons pertanyaan BantenHits.com saat diminta penjelasan soal keputusan kekinian mengenai pengunduran diri Al Muktabar.
Saat awal Oktober 2021, BantenHits.com sudah meminta penjelasan Puspen Kemendagri Beni Wahyudi terkait polemik soal status Al Muktabar namun belum direspons.
Mundur saat Korupsi Menggila
Al Muktabar yang resmi menjabat sebagai Sekda Banten sejak 27 Mei 2019, tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatan. Pengunduran diri ini terjadi saat Banten dikepung kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Banten.
Dari catatan BantenHits.com, menggilanya kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemprov Banten ini di antaranya, korupsi dana hibah Pondok Pesantren, korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping, korupsi pengadaan masker, dan korupsi pengadaan lahan SMA/SMK Negeri 2017-2018.
Sebelum Sekda Al Muktabar, sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten tiba-tiba mundur. Ke 20 pejabat itu mundur saat kasus pengadaan masker dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Bersihkan Budaya Titip Menitip
Al Muktabar oleh sebagian kalangan aktivis dinilai ‘orang lurus’ karena enggan berkompromi dengan budaya titip menitip di lingkungan Pemprov Banten.
BantenHits.com pernah menurunkan laporan pada 2019 tak lama setelah menjabat Sekda Banten, Al Muktabar melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penerimaan siswa didik baru.
“Pertama kita ingin memastikan PPDB itu berjalan dengan benar dan baik, semua peraturan akan kita ikuti. Bila ada ruang kita akan kirimkan surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian sampai kita menghadirkan KPK disini jadi kita serius sekali dalam PPDB ini, karena semua ini pada dasarnya menjalankan aturan, dan ruang-ruang yang memungkinkan adanya penyalahgunaan itu yang akan kita awasi,” kata Al-Muktabar, Kamis, 20 Juni 2019.
Tak hanya itu, beberapa bulan kemudian, Al Muktabar kembali membuat gebrakan. Dia menyatakan, anggaran kegiatan di lingkungan Pemrov Banten yang nilainya di atas Rp 5 miliar, akan dicek langsung olehnya. Pengecekan untuk memastikan kesesuaian target kinerja.
Hal tersebut disampaikan Al Muktabar saat memimpin apel gabungan awal bulan yang berlangsung di Lapangan Setda Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin, 5 Agustus 2019.
Menurut Al Muktabar, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten yang disesuaikan dengan SKP usulan dari para kepala OPD.
“Pada prinsipnya ke depan kita bekerja akan benar–benar terukur basis kinerja begitu juga para kepala OPD untuk membuat SKP secara berjenjang ke bawah sesuai dengan target kinerja kita. Kita akan lihat pencapaian tersebut per triwulan dan per tahun,” ungkap Al Muktabar melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Senin, 5 Agustus 2019.
Editor: Fariz Abdullah