Pandeglang – Pemkab Pandeglang memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2022 mendatang, karena masih menggunakan UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.800.292.64
Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat mengungkap, alasan Pemkab Pandeglang tidak menaikan UMK lantaran kemampuan fiskal Pandeglang masih belum mendukung, sehingga penetapan UMK masih mengikuti tahun 2021.
“Pertimbangannya karena kemampuan fiskal kita belum memungkinkan. Jadi kita putuskan di tahun 2022 mendatang tidak menaikan UMK,” ungkap Taufik, Kamis 2 Desember 2021.
Diakuinya, ada beberapa indikator dalam penetapan UMK Pandeglang 2022. Di antaranya, mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi hingga kebutuhan hidup layak di Pandeglang.
“Setelah diformulasikan, hasil akhirnya bahwa upah minimum Kabupaten Pandeglang tahun 2022 tidak ada kenaikan. Itu sudah kami usulkan ke gubernur Banten,” katanya.
Selain itu lanjut Taufik, Dewan Pengupahan Pandeglang menilai para pengusaha masih belum mampu jika UMK naik di tahun mendatang. Namun sementara ini, keputusan UMK di Pandeglang belum mendapat keberatan dari pihak buruh maupun serikat pekerja.
“Sejauh ini keberatan dari buruh dan serikat pekerja belum ada. Makanya hari ini kita akan panggil kepala dinas tenaga kerja supaya semuanya jadi lebih jelas,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih