Cilegon – Polres Cilegon bakal memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Tujuanya, untuk mengurai kemacetan yang berpotensi terjadi saat libur natal dan tahun baru. Selain itu, Polres Cilegon juga sudah melakukan pembatasan di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
“Sebetulnya sebagai sarana untuk membatasi 50 persen pengunjung wisata pantai Anyer. Kami di Cilegon akan mensosialisasikan uji coba sistem ganjil genap dulu,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Rabu 8 Desember 2021.
Sementara Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo membeberkan Uji coba kebijakan ganjil genap tersebut akan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon pada akhir pekan ini, tepatnya, Sabtu (11/12) mendatang.
“Kebijakan ganjil genap akan benar-benar diberlakukan oleh Satlantas Polres Cilegon pada 25 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Ini sebagai salah satu opsi untuk pengurangan kerumunan,” Ujarnya.
Yusuf mengungkapkan, jika kebijakan ganjil genap itu berlaku kepada seluruh kendaraan bermotor baik dari luar maupun wilayah Banten yang mengarah ke Anyer.
Namun dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil genap seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, iringan jenazah, serta kendaraan umum non bus.
“Kendaraan umum non bus, karena di sana ada beberapa objek vital nasional, ada Pelabuhan Pelindo,” ungkapnya.
Kembali Yusuf mengatakan jika uji coba akan dilakukan sebagai bagian dari upaya sosialisasi agar pada pelaksanaan ganjil genap nanti tidak terjadi kendala yang luar biasa.
“Kita punya waktu dua minggu untuk uji coba jika terdapat kendala kita akan evaluasi kembali. Harapnanya di tanggal 25 sampai tanggal 2 tidak ada kendala yang luar biasa,” Imbuhnya.
Editor : Engkos Kosasih