Serang – Tersangka kasus dugaan suap izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi menyebut uang suap yang dia terima dari dua perusahaan mengalir ke sejumlah pejabat. Termasuk Wali Kota Cilegon Heldy Agustian.
Hal tersebut diungkapkan Uteng di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu 8 Desember 2021. Uteng mengaku menerima aliran dana hasil suap izin parkir tersebut, sebesar Rp 530 juta dengan rincian, dari PT Hartanto Arafah Rp130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp400 juta.
Duit suap Rp130 juta dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto dikembalikan Uteng melalui oknum TNI. Sementara duit Rp400 juta dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah mengalir ke berbagai oknum hingga ke Walikota Cilegon Heldy Agustian untuk tunjangan hari raya (THR).
Di hadapan Majelis Hakim Uteng merinci bagi-bagi duit japuk tersebut. Uang sebesar Rp50 juta ia berikan kepada Fitria Achmad alias Anggi sebagai Kasi Angkutan Dishub Cilegon.
“Saya bagi Anggi karena membantu saya,” ujar Uteng.
Duit hasil suap itu juga mengalir kepada Jhoni Izar Tenaga Harial Lepas (THL) Dishub Cilegon sebesar Rp80 juta.
“Itu untuk kerohiman warga. Untuk mengkondisikan warga. Saya kasih cash ke Joni,” ujarnya.
Lanjut Uteng menjelaskan, bahwa duit tersebut juga mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin sebesar Rp20 juta.
Tak hanya itu, Uteng juga memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk THR.
“Salah satunya THR lebaran Pak Walikota Helldy Agustian 20 juta. Uang dalam rangka THR Lebaran,” jelasnya.
Sisa duit setelah dibagi-bagi ke beberapa kantong, digunakan untuk belanja cat tembok warna oranye sebagaimana instruksi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.
“90 Juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan nggak ada di DIPA. Makanya dari uang itu (suap) juga,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih