Awas! Berkeliaran di Lebak dan Pandeglang, Tiga Emak-emak Ini Bisa Bikin Warga Tak Sadar Lalu Menyerahkan Harta

Date:

SAVE 20211209 200325
Anggota polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap satu dari tiga emak-emak pelaku penipuan bermodus hipnotis.(BantenHits.com/ Samsul Fatoni)

Pandeglang – Kelompok penjahat yang terdiri dari tiga emak-emak merampas harta benda warga di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, Provinsi Banten.

Mereka melakukan perampasan dengan cara ‘halus’, yakni menghipnotis korban hingga hilang kesadaran. Saat tak sadarkan diri itulah korban menyerahkan semua hartanya kepada para pelaku.

Ketiga emak-emak tersebut yaitu GY (32), AN (32) dan SA (39). Mereka diamankan setelah menipu warga di Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Selasa malam, 7 Desember 2021.

“Ya betul. Ketiganya sudah kami tahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi, Ipda Heru Purwo Sunarko saat berbincang dengan awak media di Pandeglang, Kamis 9 Desember 2021.

Menurut Heru, saat menjalankan aksinya, ketiga emak-emak itu awalnya berpura-pura menawarkan alat elektronik berupa Magicom kepada warga. Meski sasarannya tak memiliki uang, ketiganya terus memaksa dan membujuk warga supaya membeli barang dagangnya tersebut.

Ketika melancarkan aksinya itu, ketiga tersangka meminta korban untuk menyerahkan cincin dan gelang yang dipakai korban saat itu untuk ditukar dengan magicom yang mereka jual. 

Namun ternyata, korban mengaku tidak mengingat apapun dan merasa telah dihipnotis saat menyerahkan barang berharganya kepada tersangka.

“Korban merasa dihipnotis dan baru sadar ketika tersangka sudah tidak ada. Korban disadarkan sama anaknya yang baru datang ke rumah,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 13,6 Juta, lantaran cincin emas seberat dua gram dan gelang emas 15 gram milik korban dibawa kabur oleh tersangka.

“Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sekarang masih diperiksa untuk pendalaman,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawab perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesaksian Karyawan saat Pabrik Sendal Jepit di Kampung Cogreg Terbakar

Berita Tangerang - Kebakaran hebat melanda PT Pumas Rotua,...

Hanya Berselang 3 Jam, Dua Pabrik di Kabupaten Tangerang Berturut-turut Terbakar

Berita Tangerang - Dua pabrik di Kabupaten Tangerang berturut-turut ...

10 Jam Lebih Petugas Pemadam Kebakaran Berjibaku Atasi Kebakaran di Taman Tekno BSD City

Berita Tangsel - Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam...

Kebakaran Hebat Melanda Taman Tekno BSD City

Berita Tangsel - Kebakaran hebat melanda kawasan bisnis dan...