Awas! Berkeliaran di Lebak dan Pandeglang, Tiga Emak-emak Ini Bisa Bikin Warga Tak Sadar Lalu Menyerahkan Harta

Date:

Anggota polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap satu dari tiga emak-emak pelaku penipuan bermodus hipnotis.(BantenHits.com/ Samsul Fatoni)

Pandeglang – Kelompok penjahat yang terdiri dari tiga emak-emak merampas harta benda warga di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, Provinsi Banten.

Mereka melakukan perampasan dengan cara ‘halus’, yakni menghipnotis korban hingga hilang kesadaran. Saat tak sadarkan diri itulah korban menyerahkan semua hartanya kepada para pelaku.

Ketiga emak-emak tersebut yaitu GY (32), AN (32) dan SA (39). Mereka diamankan setelah menipu warga di Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Selasa malam, 7 Desember 2021.

“Ya betul. Ketiganya sudah kami tahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi, Ipda Heru Purwo Sunarko saat berbincang dengan awak media di Pandeglang, Kamis 9 Desember 2021.

Menurut Heru, saat menjalankan aksinya, ketiga emak-emak itu awalnya berpura-pura menawarkan alat elektronik berupa Magicom kepada warga. Meski sasarannya tak memiliki uang, ketiganya terus memaksa dan membujuk warga supaya membeli barang dagangnya tersebut.

Ketika melancarkan aksinya itu, ketiga tersangka meminta korban untuk menyerahkan cincin dan gelang yang dipakai korban saat itu untuk ditukar dengan magicom yang mereka jual. 

Namun ternyata, korban mengaku tidak mengingat apapun dan merasa telah dihipnotis saat menyerahkan barang berharganya kepada tersangka.

“Korban merasa dihipnotis dan baru sadar ketika tersangka sudah tidak ada. Korban disadarkan sama anaknya yang baru datang ke rumah,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 13,6 Juta, lantaran cincin emas seberat dua gram dan gelang emas 15 gram milik korban dibawa kabur oleh tersangka.

“Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sekarang masih diperiksa untuk pendalaman,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawab perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...