Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Tinggi, Orang Tua di Lebak Harus Lakukan Ini

Date:

Kepala Kejari Lebak, ST Hapsari saat memberikan hadiah kepada pelajar berprestasi di Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Lebak- Kejaksaan Negeri Lebak mendorong agar para orang tua untuk memperketat pengawasan penggunaan gadget kepada anak.

Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya tindakan asusila yang mulai menghantui para anak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari mengaku miris dengan masih tingginya perkara tindak pidana asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebak.

Hingga Desember tahun 2021 ini tindak asusila terhadap anak di Lebak mencapai 18 perkara.

Kendati masih tinggi, menurut Hapsari, tren perkara asusila terhadap anak dibawah umur menurun dibanding tahun 2020 yang mencapai 21 perkara.

“Saya cukup miris dan prihatin dengan angka perkara asusila terhadap anak (pencabulan). Perkara pencabulan terhadap anak sedang mengarah ke tinggi,”kata Hapsari, Selasa, 14 Desember 2021.

“Karena itu harus ada penangan ekstra untuk menekan asusila terhadap anak,”tambahnya.

Menurut Hapsari, kasus tindak pidana asusila terhadap anak tahun ini, masuk ke dalam tiga besar perkara pidana umum setelah pencurian dan diatas perkara narkoba.

Karena itu, untuk menekan tindak asusila terhadap anak perlu penangan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, korp adhyaksa dan keluarga.

“Tentunya, tidak cukup hanya dengan program kita yaitu melalui jaksa masuk sekolah (JMS) maupun jaksa menyapa,”katanya.

“Tapi perlu ditangani oleh semua pihak. Terutama orang tua, apalagi di jaman serba medsos seperti saat ini, peran orang tua mengawasi anak – anaknya sangat vital,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lebak Tri Yulianto menambahakan, dari perkara kasus pidana umum (pidum) yang terjadi di sepanjang tahun ini, kasus asusila terhadap anak salah satu perkara yang cukup menonjol disamping pencurian dan narkoba.

“Ya, tindak pidana pencabulan UU perlindungan anak cukup mendominasi berada di urutan kedua setelah pencurian,” katanya.

“Memang, kalau secara perkara terjadi penurunan dibanding tahun lalu. Tapi, perkaranya masih tinggi, tiga besar perkara Pidum yang ditangani,”katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related