Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan destinasi wisata untuk beroperasi atau buka saat libur natal dan tahun baru (Nataru).
Ya, kebijakan itu diambil seiring dengan Lebak sebagai daerah yang masuk kategori PPKM Level 2.
“Pembukaan destinasi wisata ini seiring dengan penetapan Kabupaten Lebak sebagai zona hijau dan penerapan PPKM yang sudah turun ke level 2,”kata Iti dalam sebuah acara belum lama ini.
“Yang mana pada level 2 ini, semua destinasi wisata dapat dibuka, namun dengan pembatasan dan penerapan prokes ketat,”tambahnya.
Sementara anggota DPRD Lebak, Acep Dimyati meminta agar para pengelola wisata tidak lengah dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Menurutnya, dengan dibukanya kembali wisata maka dapat mengundang para pelancong dari luar daerah yang bahkan bisa menimbulkan kerumunan. Untuk itu, prokes harus diperketat guna mencegah penularan covid-19.
“Pembukaan destinasi wisata ini menjadi kabar baik bagi para pengelola objek wisata. Namun demikian, para pengelola harus dari sekarang melakukan upaya dengan mempersiapkan berbagai sarana penunjang prokes di lingkungan destinasi wisata,”kata Acep, Selasa, 14 Desember 2021.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong agar para pengelola wisata untuk selektif mengizinkan pengunjung berwisata di Kabupaten Lebak.
Ya, mereka yang diizinkan masuk atau berwisata hanya yang sudah melakukan vaksinasi covid-19.
Katanya, penyebaran Covid-19 di Bumi Multatuli yang saat ini berada di zona hijau harus terus dipertahankan agar tak lagi kembali ke zona kuning apalagi sampai merah. Artinya, dengan kondisi itu semua elemen masyarakat termasuk pengelola wisata harus menerapkan prokes Covid-19 yang ketat.
“Apapun varian COVID-19 yang terus bermunculan, resep jitu mencegahnya dengan prokes ketat, pakai masker dan segera vaksin,” imbuhnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana