Terungkap Cara Para Pejabat RS dr. Sitanala Tilap Duit Negara Rp650 Juta dari Kasus Cleaning Service; Benar-benar Rapi!

Date:

Tiga pejabat RS dr. Sitanala dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan cleaning servis tahun 2018. (Hendra Wibisana/Bantenhits)

Tangerang- Tiga pejabat Rumah Sakit atau RS dr. Sitanala Kota Tangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing AM, YS dan SRM.

Ketiganya resmi menyandang gelar tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada tahun 2018.

Usut punya usut, ketiganya merupakan pejabat penting di RS dr. Sitanala mulai dari PPK, KPA hingga kepala ULP. Duit negara yang dirugikan juga mencapai Rp655 juta.

Kepala pidana khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Sobrani Binjar mengatakan, Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) pada tahun 2018.

Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS dr. Sitanala melalui sarana LPSE yang dimulai pada tanggal 20 Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pokja ULP.

“Ternyata sampai batas akhir pemasukan penawaran tidak ada perusahan yang memasukan dokumen penawaran,”kata Sobrani, Kamis, 16 Desember 2021.

“Kemudian tim Pokja membuat Berita Acara (BA) gagal lelang yaitu pada tanggal 27 Desember 2017,”tambahnya.

Setelah lelang dinyatakan gagal, lanjut Sobrani, kemudian dilakukan rapat Persiapan penunjukan langsung yang dihadiri oleh YS selaku PPK, Komariah, selaku User/ Kepala Instalasi, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan, terpidana Nasron Azizan selaku Ketua pokja ULP, tersangka SRM selaku Kepala ULP dan Haga Pratama selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi.

“Rapat itu membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung untuk satu bulan Januari 2018, dari hasil kesepakatan tersebut Para Peserta Rapat melakukan penunjukan langsung tanggal 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 379.000.000 rupiah. Hal itu dilaporkan dan disetujui oleh Tersangka AM,”terangnya.

Kemudian, lanjut Sobrani, pada tanggal 12 Januari 2018 unit Layanan Pengadaan RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang tujuh perusahaan untuk melakukan penawaran harga dan PT. Pamulindo Buana Abadi melakukan penawaran harga sebesar Rp. 3.879.868.751,00 rupiah.

Dari dengan peringkat penawaran nomor lima dari tujuh perusahaan yang melakukan penawaran, dan tim Pokja ULP menunjuk PT. Pamulindo Buana Abadi sebagai pemenang dalam pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018.

“Ternyata pelaksanaan Kegiatan Cleaning Service (CS) tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal 31 Januari 2018,”tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...