Lebak- Polres Lebak menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk para pengendara yang hendak masuk ke Kabupaten Lebak.
Kebijakan itu akan mulai diujicobakan pada Sabtu, 18 Desember 2021. Para pengendara akan diputarbalikkan petugas jika memang plat nomor kendaraan mereka tak sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Usut punya usut, kebijakan itu hanya akan berlaku jika kunjungan wisatawan ke Kabupaten Lebak membludak saat libur natal dan tahun baru atau (Nataru).
“Ganjil genap ini berlakunya, pertama buat mereka yang tinggal disana. Yang kedua ini berlaku untuk mereka di luar daerah,” kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, Kamis, 16 Desember 2021.
Untuk wisatawan yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua dan empat akan di putar balik jika kondisi destinasi wisata penuh dan tidak memungkinkan untuk dikunjungi.
Pos penjagaan di beberapa perbatasan di Kabupaten Lebak akan diberlakukan diantaranya Pos pelayanan Ganjil Genap Mandala, Pos pelayanan Ganjil Genap Cipanas, Pos Pelayanan Ganjil Genap Curugbitung dan Pos Pelayanan Ganjil Genap Cilograng.
Pengamanan juga dilakukan di semua destinasi wisata di seluruh Lebak diantaranya diantaranya Pantai Sawarna, Pantai Bagedur, Kebun Teh Cikuya, Gunungluhur dan lainya. Antisipasi terjadi kerumuman.
“Jadi akan ada Instruksi di setiap pos yang sudah terkoneksi, ketika semua destinasi wisata penuh. Setiap Pos penjagaan harus menutup sementara jalan, ke area wisata. Agar tidak ada pembludakan pengunjung,”pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana