SBY dan Moeldoko Disebut-sebut dalam Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Kasur dan Bantal INOAC

Date:

Polda Banten dipraperadilankan oleh Thomas dan Meriana, tersangka dugaan pemalsuan merem melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm. Sidang perdana praperadilan digelar di PN Tangerang, Jumat 17 Desember 2021. Foto: para advokat dari LQ Indonesia Law Firm saat diwawancarai media dalam sebuah kesempatan. (Istimewa)

Tangerang – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Thomas Susanto dan Meriana oleh Polda Banten digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 17 Desember 2021.

Thomas Susanto dan Meriani ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan merek INOAC oleh penyidik Polda Banten pada November 2020 lalu. INOAC adalah merek kasur dan bantal yang sudah populer di Tanah Air.

Kuasa Hukum Thomas Susanto dan Meriana dari LQ Indonesia Law Firm yang terdiri dari Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA; H Alfan Sari, SH, MH; dan Hamdani, SH, MH membacakan secara bergantian permohonan praperadilan di hadapan Hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, SH, M Hum.

Pelapor Tak Memiliki Legal Standing

Saat membacakan permohonan praperadilan berjudul “Projustitia Tanpa Melanggar HAM”, Alfan Sari yang dikenal sebagai ‘Pengacara Cangkul’ menyebutkan adanya dua pelanggaran formiil dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Banten.

“Pertama pelapor Radius Simamora, SH tidak punya legal standing karena bukan korban atau pihak kepentingan dalam perkara yang disangkakan,” jelasnya.

Radius Simamora diketahui merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Laporan Radius dituangkan dalam Nomor: LP/1324/K/XI/2020/Resta Tng tanggal 16 Nopember 2020.

“Pasal yang disangkakan Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 102 Undang- Undang Republik lndonesia No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” beber Alfan.

“Pasal 103 UU Merek dengan jelas, menyebutkan bahwa pasal 100 hingga 102 adalah delik aduan sehingga hanya korban atau pihak berkepentingan yang berhak mengajukan laporan polisi. Bukan Radius Simamora. Dengan memproses Aduan Radius Simamora, Polda Banten sudah melanggar Pasal 1 angka (25) KUHAP, jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015,” sambungnya.

Hasil penelusuran LQ Indonesia Law Firm, lanjut Alfan, berdasarkan company profile yang terdapat di Dirjen AHU PT INOAC POLYTECHNO terdaftar dalam Akta
perubahan Notaris Nomor 84 tanggal 15 Agustus 2019 oleh Notaris Hannywati Gunawan, SH di Jakarta.

Data tersebut menyebutkan secara jelas susunan pemegang saham, susunan direksi, hingga susunan Komisaris PT INOAC POLYTECHNO.

“Bahwa telah jelas dan terang nama yang berhak, berkepentingan dan memiliki
legal standing untuk melapor. Nama pelapor Radius Simamora, SH tidak tercantum dan bukan orang yang memiliki kepentingan atau legal standing sebagaimana yang dimaksud dalam delik aduan karena bukanlah korban dan pihak yang dirugikan,” tegas Alfan.

Kasus SBY dan Moeldoko

Untuk menguatkan argumentasinya bahwa dalam delik aduan harus pihak yang dirugikan yang menjadi pelapor, LQ Indonesia Law Firm mencontohkan kasus yang dialami Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat menjabat Presiden RI.

“Bahwa Pelaporan delik aduan, tidak dapat diwakili. Pengertian delik aduan sebagai delik yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan langsung oleh korban, sejalan dengan pembaharuan hukum dalam hidang hukum pidana formil berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” ungkapnya.

Bahwa penerapan korban langsung yang harus melaporkan tindak pidana dalam delik
aduan, lanjutnya, telah dilakukan bahkan oleh para petinggi dan pejabat negara sebagai berikut yaitu di antaranya pada tanggal 5 Februari 2018, Presiden Rl ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang
pernah datang langsung ke Bareskrim Polri untuk melaporkan terkait adanya
fitnah dan pencemaran nama baik atas dirinya sebagaimana Pasal 27 UU lTE.

“SBY datang langsung untuk melapor tanpa diwakilkan oleh kuasa hukum maupun pihak
manapun dikarenakan Pasal 27 UU ITE juga merupakan delik aduan sebagaimana
layaknya Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) atau pasal 102 UU Merek yang juga
merupakan delik aduan,” tegas Alfan.

Tak hanya kasus SBY, Alfan juga menyebutkan peristiwa pada 10 September 2021, yakni ketika Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko juga melakukan hal yang sama saat
melaporkan dua peneliti ICW terkait adanya fitnah dan pencemaran nama baik atas
dirinya sebagaimana Pasal 27 UU lTE.

“(Saat itu) Moeldoko datang langsung untuk melapor tanpa diwakilkan oleh kuasa hukum maupun pihak manapun dikarenakan Pasal 27 UU ITE juga merupakan delik aduan sebagaimana layaknya Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 102 UU Merek yang juga merupakan delik aduan,” urainya.

Menurut Alfan, bahwa berdasarkan prinsip equality before the law atau persamaan di mata hukum, jika Presiden Rl ke-6 dan Kepala Staf Kepresidenan saja mau datang sebagai pelapor langsung tanpa diwakilkan oleh kuasa hukum ke kantor kepolisian, maka pihak yang berkepentingan atau korban dalam kasus INOAC juga harus datang langsung tanpa diwakilkan.

Tak Berikan SPDP

Pelanggaran kedua yang dilakukan penyidik Polda Banten dalam kasus INOAC adalah adanya pelanggaran KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor.

“Diketahui bahwa termohon (Polda Banten) tidak pernah memberikan SPDP yang menjadi hak para pemohon, dan dapat kami buktikan dengan rekaman pembicaraan dengan petugas Polres Kota Tangerang dan Kejari Tangerang yang mengatakan tidak pernah menerima SPDP terkait,” bebernya.

”KUHAP jelas mengatur kewajiban sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak,” lanjutnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, Ketua Pengurus dan Founder LQ Indonesia Lawfirm menyoroti tindakan aparat penegak hukum yang semena-mena menegakkan hukum dengan melanggar HAM.

“Masyarakat menaruh kepercayaan dan harapan bahwa Yang Mulia Hakim dapat dengan tegas menolak proses Pro Justitia yang melanggar HAM maupun Hak Konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Penegakkan hukum harus dilakukan tanpa melawan hukum karena apabila aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melawan hukum, maka aparat penegak hukum itu tidak ada bedanya dengan kriminal yang mereka adili dalam proses hukum,” terangnya.

Bidkum Polda Banten setelah dibacakan permohonan praperadilan langsung mengajukan keberatan atas perubahan isi permohonan. Termohon akan memberikan tanggapan pada sidang Senin, 20 Desember 2021.

“Kami keberatan yang mulia karena isi permohonan yang dibacakan Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm bukan hanya minor, tapi merubah seluruh isi permohonan Praperadilan,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang diterima BantenHits.com, sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Banten akan digelar kembali secara maraton mulai Senin – Senin, 20 – 27 Desember 2021.

Thomas dan Meriana diketahui merupakan pelaku industri rumahan yang diduga telah memproduksi dan memperjualbelikan kasur dan bantal INOAC tiruan.

Editor : Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...