Awas! Ternyata Berita Kasus Korupsi di Media Online Bisa Jadi Bahan Penegak Hukum Nakal Bermain

Date:

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin mengaku menggunakan informasi yang didapat dari berita media online di internet untuk menakuti Azis Syamsudin. (Foto: Kompas.com)

Jakarta – Berita kasus dugaan korupsi yang terpublikasi di media online, ternyata bisa dijadikan bahan penegak hukum nakal bermain.

Caranya, informasi yang didapat dari pemberitaan di media online digunakan penegak hukum nakal untuk menakuti-nakuti pihak yang diduga terlibat korupsi hingga akhirnya yang bersangkutan mengeluarkan uang untuk menutupi kasus supaya tak diusut.

Fakta soal modus penegak hukum nakal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar, Azis Syamsudin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.

Dalam sidang tersebut, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju yang juga telah jadi terdakwa dalam perkara suap.

Telusuri Berita di Internet

Dikutip BantenHits.com dari CNNIndonesia.com, Robin mengenal Azis Syamsudin pada November 2019. Ia dikenalkan lewat orang dekat Azis yang merupakan anggota Polri bernama Agus Supriadi.

Pada awal-awal perkenalan, Robin sempat meminjam uang Rp10 juta dan diberikan oleh Azis.

Kemudian pada Juli 2020, Robin hendak meminjam uang Rp200 juta kepada Azis untuk keperluan pindah rumah dan biaya berobat orang tuanya. Namun, hingga satu bulan kemudian, permintaan tersebut tidak kunjung mendapat respons.

Oleh karena itu, Robin meminta rekannya yang berprofesi sebagai advokat bernama Maskur Husain untuk menelusuri kasus di KPK yang diduga melibatkan Azis. Hal itu sebagai upaya ‘menakut-nakuti’ agar Azis memberikan pinjaman.

“Saya komunikasi dengan Maskur dan dukung Maskur untuk pinjam (uang), Maskur cari berita di internet terkait terdakwa (Azis Syamsuddin) lalu ada berita soal Lampung Tengah dan menyampaikan hal tersebut ke terdakwa untuk sedikit menakut-nakuti sehingga memberikan pinjaman Rp200 juta,” ujar Robin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.

Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Robin yang pada intinya menyebut Azis berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“(Kalimat) itu disampaikan Maskur lalu saya sampaikan ke terdakwa (Azis),” ucap Robin.

Di persidangan ini, jaksa KPK Lie Putra Setiawan mencecar Robin perihal tindakannya tersebut yang tergolong cukup berani mengingat Azis merupakan anggota DPR.

“Kok berani?” tanya jaksa.

“Saya saat itu dalam kondisi membutuhkan,” jawab Robin.

Setelah ‘mengancam’ dengan kasus DAK Lampung Tengah, Robin memperoleh uang Rp200 juta.

“(Uang diberikan) tanggal 3 dan 5 Agustus,” ucap Robin.

Keterangan Robin berbeda dengan dakwaan jaksa KPK yang menyebut uang tersebut sebagai fee pengurusan kasus DAK Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado.

Secara total, Azis memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada Robin dan Maskur. Salah satu maksud pemberian tersebut agar dia tidak menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait DAK Lampung Tengah. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan KPK hingga saat ini.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...