Perbaiki Sistem Karantina yang Tidak Manusiawi! Jangan Sampai Selain Terancam COVID-19, Warga Juga Jadi Korban Calo

Date:

Penumpukan WNI yang akan karantina di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. (Foto: Okezone.com)

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat mendesak agar pemerintah segera memperbaiki sistem dan mekanisme karantina.

Hal ini penting dilakukan untuk melindungi warga dari ancaman penularan virus Corona dan dari dampak kerugian lainnya, seperti calo makanan maupun karantina di hotel dengan biaya jutaan rupiah.

Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat disampaikan menyusul beredarnya video dan pemberitaan media tentang panjangnya antrean WNI di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 18 Desember 2021.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat merupakan kumpulan kelompok sipil yang concern menyuarakan keadilan sepanjang Pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Mereka terdiri LaporCovid-19, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru Foundation, Transparency International Indonesia (TII), Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK).

Terkait peristiwa antrean di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat mencatat tiga hal.

Pertama, penumpukan antrian tersebut merupakan bukti bahwa sistem dan mekanisme karantina masih belum efektif dan justru rentan menjadi sumber penularan virus.

“Penumpukan ini menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dan mengakibatkan banyak warga harus menunggu hingga dua puluh jam untuk masuk menuju Wisma Atlet yang sedang ditutup karena kasus terdeteksinya kasus Omircon,” demikian tertulis dalam keterangan resmi koalisi, Rabu, 22 Desember 2021.

Bahkan, lanjutnya, menurut video yang beredar di publik, warga terpaksa tidur di lantai bandara atau conveyor belt. Dalam kondisi lelah setelah menempuh perjalanan jauh, situasi ini bisa menurunkan stamina kesehatan, dan tidak mustahil menjadikan rentan sakit. 

Kedua, lemahnya tata laksana dan sistem karantina melahirkan banyaknya calo, baik calo hotel karantina, maupun makanan kecil. Karantina di hotel dipatok dengan harga yang tidak masuk akal, mencapai Rp 19.000.000/orang untuk karantina 10 hari.

Situasi ini juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan aksi suap hingga meloloskan warga untuk tidak mengikuti karantina. Sebelumnya, pada bulan April 2021 tujuh WNA asal India menyuap petugas untuk menghindari ketentuan karantina. 

Contoh lain, seorang publik figur mengaku membayar oknum TNI Rp 40 juta untuk bisa lolos dari karantina. Terulangnya kejadian ini menandakan bahwa terjadi pembiaran terhadap aksi calo dan pungli dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, pengawasan terhadap alur masuk dan juga karantina bagi pelaku perjalanan internasional masih lemah dan belum ada upaya perbaikan serius dari pemerintah.

Ketiga, sangat disesalkan pemerintah kembali menunjukkan sifat anti kritiknya. Warga yang mengeluhkan dan merekam kejadian penumpukan antrian karantina di bandara Soekarno Hatta justru dihukum dengan menempatkan antriannya di akhir untuk menuju lokasi karantina.

Penghukuman ini membuktikan pemerintah anti-kritik, represif, dan tidak mengutamakan kesehatan masyarakat. Seharusnya, pemerintah melihat aksi tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki sistem karantina. 

Pemerintah justru meminta warga yang mampu untuk memilih karantina berbayar sehingga tidak terjadi penumpukan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pengistimewaan pejabat pemerintah yang mendapat dispensasi waktu dan lokasi karantina. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan Masyarakat mendesak pemerintah untuk:

1.Memperbaiki sistem dan mekanisme alur masuk dan karantina dengan memastikan adanya kesiapan fasilitas karantina yang dapat segera ditempati oleh para pelaku perjalanan internasional secara adil. 

2. Memastikan perlindungan warga pelaku perjalanan luar negeri dari aksi suap, calo, dan segala bentuk kecurangan lainnya dengan menindak sesuai aturan yang berlaku sehingga warga diperlakukan secara adil.

3. Menghentikan segala bentuk aksi represif dan anti-kritik terhadap warga yang menyampaikan laporan maupun keluhan atas buruknya tata laksana penanganan pandemi; dan melakukan perbaikan sebagai bentuk melibatkan partisipasi warga dalam memperbaiki sistem penanganan pandemi. 

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...