Serang – Polda Banten disebut melakukan penangkapan terhadap seorang buruh terkait aksi pendudukan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim alias WH saat aksi menuntut UMP Rabu, 22 Desember 2021.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso saat dihubungi BantenHits.com, Sabtu malam, 25 Desember 2021, membenarkan kabar penangkapan terhadap koleganya.
Menurut Puji, buruh yang ditangkap bernama Suheri dari organisasi buruh FSPKEP. Penangkapan dilakukan di kediaman Suheri di kawasan Kota Cilegon Sabtu malam sekitar 19.00 WIB.
“Dilakukan penjemputan jam 7 (malam) lewat. Cukup mengagetkan. Atensinya, respon (laporan gubernur) secepat ini,” kata Puji melalui sambungan telepon kepada BantenHits.com.
Meski buruh yang ditangkap berbeda organisasi dengan dirinya, lanjut Puji, namun dirinya bersama FSPKEP terus melakukan koordinasi.
“Ini sedang dilakukan konsolidasi di internal temen-temen. Karena saya dari SPN. Beda organisasi. Malam ini jika memungkinkan saya juga akan mendatangi Polda Banten sebagai bentuk dukungan moral. Saya lagi menunggu kabar lanjutan dari teman-teman FSPKEP,” jelas Puji.
Informasi yang diperoleh BantenHits.com di Kota Cilegon, penangkapan terhadap Suheri dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengaku belum mendapatkan informasi terkait penangkapan buruh. Shinto meminta wartawan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja.
“Kami belum dapat konfirmasi dari penyidik. Kita beri ruang kepada penyidik untuk bekerja dulu ya,” ungkap Shinto.
Sebelumnya diberitakan, buruh yang mengaku sakit hati dengan ucapan WH yang menyatakan agar pengusaha mengganti dengan pekerja yang mau digaji dengan 2,5 juta hingga Rp4 juta, menggelar aksi unjuk rasa hingga menduduki ruang kerja Gubernur Banten, Rabu, 22 Desember 2021.
Aksi buruh membuat suami dari Niniek Nuraini ini murka. Melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro, WH melaporkan buruh yang menduduki ruang kerja gubernur ke Polda Banten, Jumat, 24 Desember 2021.
Tak tanggung-tanggung, ada empat pasal yang dipersangkakan Wahidin Halim kepada Buruh, yakni Pasal 207 KUHP tentang pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah, kemudian tentang perusakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE.
Puji mengkritik keras laporan yang dilakukan WH. Menurutnya, mentalitas WH, dapat terlihat jelas dan terukur tidak berjiwa pemimpin.
Sebab, belum mampu untuk mensejahterakan masyarakat buruh, justru WH malah ingin memenjarakan buruh pasca-aksi, Rabu 22 Desember 2021.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana