Ditangkapi sejak Sabtu-Minggu, Enam Buruh Jadi Tersangka setelah Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

Date:

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal (kanan) bersama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat ekspose kasus di Mapolda Banten, Senin, 27 Desember 2021. Polda Banten menetapkan enam buruh tersangka usai aksi menduduki ruang kerja Gubernur Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Polda Banten akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penanganan laporan Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH setelah kabar penangkapan terhadap buruh tersiar sejak Sabtu malam, 25 Desember 2021.

Seperti diketahui, WH melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro melaporkan buruh ke Polda Banten, Jumat, 24 Desember 2021.

Gubernur Banten menggunakan empat pasal sekaligus untuk mempidanakan para buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten saat unjuk rasa menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu, 23 Desember 2021.

Dua Buruh Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat ekspose kasus di Mapolda Banten, Senin, 27 Desember 2021 mengatakan, enam buruh yang telah ditetapkan tersangka dilakukan penangkapan sejak Sabtu-Minggu, 25-26 Desember 2021.

Enam tersangka masing-masing AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Kota Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Kabupaten Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” ujar Ade Rahmat Idnal kepada awak media.

Sedangkan untuk dua tersangka lainya yakni OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Ade.

Dari kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti  berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, handphone dan beberapa baju.

Enam Orang DPO

Menurut Ade Rahmat Idnal, sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada enam pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, enam orang buruh diminta agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten,” ujar Ade Rahmat Idnal.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku.

“Polda Banten mengimbau untuk para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...