Lebak- Polda Banten resmi menetapkan enam buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Mereka adalah AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Kota Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Kabupaten Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Penetapan tersangka kepada mereka rupanya menarik perhatian anggota keluarga Jayabaya. Adalah Agus R Wisas.
Dia meminta agar pihak kepolisian kembali mempertimbangkan untuk melakukan penahanan kepada mereka.
“Saya rasa untuk ditahan kita harus mempertimbangkan sisi manusiawi,”kata Agus kepada BantenHits, Selasa, 28 Desember 2021.
Ceo PT Banten Investama Global atau BIG ini juga mengaku siap menjadi penjamin para buruh.
Dia juga bersedia merogoh kocek pribadinya untuk mengganti kerusakan yang disebabkan aksi demo buruh di ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Saya secara pribadi siap mengganti semua kerusakan dan menjadi penjamin mereka tidak akan kabur. Proses hukum silahkan berlanjut terus sebagai negara hukum,”katanya.
“Yang jelas saya bersedia mengganti kerusakan yang ditimbulkan apa itu pintu rusak, makanan yang dimakan teman-teman buruh atau apapun yang secara materi Pak Wahidin dirugikan saya secara pribadi siap mengganti dan menjadi penjamin teman-teman buruh di Banten bisa dibebaskan,”tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana