Serang – Polda Banten melakukan penangguhan penahanan tersangka Buruh OS (28) dan MHF (25) dengan alasan kemanusiaan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh.
Para tersangka yang ditangguhkan penahanannya oleh Polda Banten langsung dijemput Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Polda Banten, Selasa, 28 Desember 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pengurus serikat pekerja baik dari kabupaten/kota juga Provinsi Banten.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan, pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan tersebut karena alasan kemanusiaan.
“Kedua tersangka tulang punggung keluarga dan penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade kepada awak media di Polda Banten, Selasa 28 Desember 2021.
Sementara Andi Gani mengatakan, langkah Polda Banten dalam pelayanan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan SOP.
“Saya meluruskan informasi di masyarakat bahwa tidak benar adanya masa buruh yang melakukan penerobosan barikade polisi, masa yang masuk keruangan Gubernur adalah masa yang akan melakukan audiensi tetapi pada saat dilokasi tidak ada pejabat yang representatif yang dapat ditemui,” jelasnya.
Disebabkan hal tersebut buruh secara spontanitas melakukan tindakan memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan menduduki kursi Gubernur serta mengambil minuman dan makanan.
“Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah, hal ini tidak pernah direncanakan dan berjalan secara spontan serta tidak pernah ada perintah dari organisasi untuk melakukan itu,” ujar Andi Gani.
Andi Gani berharap terhadap kasus yang terjadi untuk dapat diselesaikan dengan komunikasi yang konstruktif.
“Kami berharap kasus ini bisa mengambil langkah Restorative Justice yang digaungkan oleh Kapolri dan kami juga berharap Gubernur Banten dapat berbesar hati sebagai bapak yang mana kaum buruh adalah anak anaknya, selanjutnya saya meminta kepada Gubernur Banten agar segera mencabut laporan,” ujar Andi Gani.
Tersangka MHF yang menerima penangguhan penahananan mengaku senang bisa kembali bebas.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh Polda Banten yang dijamin oleh Presiden Buruh,” tutup MHF.
Sebelumnya, enam buruh di Banten telah menjadi tersangka menyusul aksi pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH saat menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, Rabu, 22 Desember 2021.
Dua dari empat buruh yang menjadi tersangka telah ditahan Polda Banten sejak mereka ditangkapi mulai Sabtu-Minggu, 25-26 Desember 2021.
Para buruh ditangkapi dan dijadikan tersangka setelah WH melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro, melaporkan buruh yang menduduki ruang kerja gubernur ke Polda Banten, Jumat, 24 Desember 2021.
Tak tanggung-tanggung, ada empat pasal yang dipersangkakan Wahidin Halim kepada Buruh, yakni Pasal 207 KUHP tentang pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah, kemudian tentang perusakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana