Praperadilan Kandas, Pasangan Suami Isteri yang Disangka Palsukan Kasur dan Bantal INOAC Ditangkap

Date:

Jajarannya Polres Kota Tangerang saat rilis pengungkapan kasus pemalsuan kasur dan bantal merek INOAC. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Thomas dan Meriana dalam kasus dugaan pemalsuan kasur dan bantal merek INOAC, Senin, 27 Desember 2021.

Sehari setelah putusan, Polres Kota Tangerang Polda Banten langsung menangkap pasangan suami istri warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang itu.

Sebulan Raup Rp 100 Juta

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.

“Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek INOAC itu bukanlah produk asli INOAC,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa, 28 Desember 2021.

Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur INOAC diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis, 15 Oktober 2021. Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

“Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu,” ujar Wahyu.

Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek INOAC. Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

“Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih,” terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar,” tandas Wahyu.

Majelis Hakim PN Tangerang saat membacakan putusan gugatan praperadilan kasus INOAC, Senin, 27 Desember 2021. Hakim menyatakan sah penetapan tersangka penyalahgunaan mereka kepada Thomas dan Meriana oleh Polresta Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Hakim Tunggal

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan LQ Indonesia Law Firm terkait penetapan tersangka Thomas dan Meriani dalam kasus kasur dan bantal INOAC.

Putusan dibacakan Hakim Emy Tjahjani yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut di ruang 7 PN Tangerang, Senin, 27 Desember 2021.

Thomas dan Meriani ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan merek INOAC oleh Polresta Tangerang, Polda Banten pada November 2020 lalu.

Penetapan tersangka kemudian digugat melalui LA Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum Thomas dan Meriana. Kuasa hukum mendalilkan penetapan tersangka tak sah karena pelapor perkara tersebut tak memiliki legal standing.

Selain itu, penetapan tersangka juga disebut cacat hukum karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak diterima tersangka setelah tujuh hari penetapan tersangka sesuai yang diatur KUHAP.

Ada Pelanggaran

Saat membacakan putusan, hakim mengakui adanya pelanggaran Pasal 109 Ayat 1 KUHAP mengenai kewajiban di mana penyidik harus memberikan SPDP.

“Dalam putusan MK, Hakim MK tidak menghukum oknum polisi yang tidak memberikan SPDP oleh karena itu tidak membuat proses penyidikan menjadi tidak sah dengan tidak diberikannya SPDP kepada termohon. Sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Emy dalam putusannya.

Kemenangan Sudah Diprediksi

Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH., MH. mengatakan, dengan adanya putusan hakim dalam sidang pra peradilan ini maka tim Bidkum Polda Banten telah memenangkan sidang pra peradilan Nomor 15 PN Tangerang melawan Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm.

Menurut Yudi, kemenangan Tim Bidkum Polda Banten ini sebenarnya sejak awal persidangan sudah dapat diprediksi. Pasalnya, penampilan kuasa hukum pemohon memilih asyik bermain diksi di media daripada menguatkan dalil-dalil hukum untuk kepentingan kliennya.

“Sejak awal persidangan kami optimis menang, apalagi melihat karakter pemohon yang lebih asyik bermain diksi di media, bukan fokus pada penguatan dalil di depan sidang,” kata Yudi.

Putusan hakim, lanjutnya, telah membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP Penyidikan dalam hukum acara pidana.

“Putusan hakim sudah tepat karena dalil yang disusun tim hukum Polda Banten telah meyakinkan hakim bahwa penyidik profesional. Kami apresiasi atas putusan pra peradilan ini,” tutupnya.

Hakim Harusnya Berani

Sementara, Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, menyayangkan atas putusan hakim yang mengetahui adanya pelanggaran KUHAP dalam proses penyidikan, namun membiarkan dan menganggap sah penetapan tersangka.

“Menang kalah dalam perkara hal wajar, apalagi Prapid, jarang ada yang menang lawan polisi. Namun saya ingin berbicara tentang proses perubahan. Hakim itu wakil Tuhan seharusnya mereka punya keberanian melawan Oknum dan bisa bertindak tegas,” ujar Alvin usai persidangan.

Menurut Alfin, hakim membacakan putusan dengan suara pelan nyaris tak terdengar dan tangan gemetar, seolah ketakutan dalam membacakan putusan.

“Dalam kasus ini masyarakat biar tahu bagaimana sulitnya melawan oknum. Karena selain mereka memiliki kekuasaan dan wewenang, juga para oknum berjemaah, terstruktur dan sistematik sehingga sudah mengakar,” ucapnya.

Jika aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan melawan KUHAP kemudian dibiarkan, sebaiknya KUHAP ditiadakan saja.

“Lalu untuk apa KUHAP itu ada? Apalagi tidak ada sanksi atas apa yang dilanggar. Seperti yang kita saksikan tadi proses hukum tetap dianggap sah oleh Hakim PN Tangerang. Mending ditiadakan saja itu KUHAP,” tegasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...