Serang – Polisi menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi sampo dan minyak rambut palsu di Kecamatan Paku Haji, Tangerang. Sampo palsu yang diproduksi dari pabrik milik HL (28) ini dari berbagai merek terkenal. Seperti, clear, sunsilk, head & soulders.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, usaha sampo palsu sudah berjalan sejak 3 tahun lalu dan memiliki tempat berbeda-beda, mulai dari Palembang, Lampung sampai ke provinsi Banten.
“Omset bisnis sampo palsu ini mencapai Rp200 juta perbulan. Sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta perbulan,” katanya, Sabtu 1 Januari 2022.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan menetapkan pemilik pabrik sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sampo hingga alat produksi.
“HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” tandasnya.
Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar.
Editor : Engkos Kosasih