Pandeglang – Sebuah rumah makan lesehan di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang disegel petugas Saptol PP, lantaran pemilik rumah makan tersebut menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Informasi yang berhasil dihimpun rumah makan itu milik seorang kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Cigeulis.
Dari foto yang beredar, terlihat seseorang pria berbaju kemeja dengan corak berwarna hitam tengah diinterogasi petugas Satpol PP saat penggrebegan berlangsung. Sosok itu menurut warga merupakan kepala desa dari pemilik rumah makan tersebut.
“Iyah itu orangnya, dia lurah (kepala desa) di tempat saya. Bener itu orangnya enggak salah lagi,” kata warga setempat yang meminta namanya agar dirahasiakan, Rabu 5 Januari 2022.
Warga mengungkap rumah makan milik kepala desa tersebut memang kerap didatangi pelanggan apalagi pada malam hari, karena berada di lokasi strategis, tepatnya di pinggir jalan raya Sumur-Tanjung Lesung, Pandeglang.
“Lokasi rumah makannya kan emang pinggir jalan, kang. Tiap malem rame terus pokoknya banyak orang yang dateng ke sana,” ucap warga lagi.
Kasatpol PP Pandeglang, Entus Bakti turut membenarkan pemilik rumah makan yang kedapatan menjual miras itu berstatus sebagai kades. Tapi kata dia, sang kades tak ikut mengurus hingga ke urusan operasional.
“Rumah makan itu memang miliknya kades, tapi manajemennya bukan dia yang ngurus. Pengakuannya itu kakaknya atau saudaranya yang ngurus manajemennya,” pungkasnya.
Kini Rumah makan itu pun sudah ditutup dan dilarang beroperasi sebelum melengkapi berkas perizinannya di pemerintah daerah.
Editor : Engkos Kosasih