Baru Mulai, Tiba-tiba Majelis Hakim Setop Proses Sidang Ustaz Yusuf Mansyur; Penggugat Langsung Diberi ‘Tugas’

Date:

Sidang Ustaz Yusuf Mansyur. (Istimewa)

Tangerang- Sidang perdana penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansyur terpaksa dihentikan majelis hakim, Kamis, 6 Januari 2022.

Padahal proses sidang yang dipimpin majelis hakim Fathul Mujib itu baru saja dimulai.

Ya, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdata kasus dugaan wanprestasi dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umroh yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansyur, di ruang sidang tiga PN Tangerang.

Dalam sidang, Yusuf tak bisa hadir sehingga diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ariel Mukhtar. Hadir juga PT Inext Arsindo dan 12 orang penggugat yang merugi ratusan juta rupiah.

Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas yang diajukan penggugat itu terpaksa dihentikan oleh majelis hakim.

Ya, hal itu dilakukan karena berkas belum lengkap dan ada kesalahan alamat. Alhasil, majelis hakim meminta tim kuasa hukum penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat.

“Yang kami wakili ini ustad yusuf mansur sebagai pribadi bukan sebagai direktur PT Inex karena kita tidak tahu apakah yusuf mansur direktur atau bukan yang jelas yang kami wakili dalam surat kuasa kami atas nama pribadi,”kata Ariel Mukhtar usai sidang.

Menurut Ariel, kliennya kerap bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukum.

“Beliau juga minta didoakan agar berjalan lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. saya tidak tau,”tuturnya.

“Karena itu tidak pernah disampaikan ke saya yang disampaikan ke saya keterkaitan yusuf mansur dalam perkara nomor 1340 sebagai tergugat dua sebagai pribadi perkaranya wanprestasi,”tambahnya.

Sementara kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony mengatakan gugatan perdata ini ditujukan kepada Yusuf Mansur dan rekannya yang melakukan wanprestasi kepada para kliennya.

Gugatan dilayangkan karena tidak ada kejelasan setelah mereka memberikan uang usaha patungan untuk membangun hotel dan apartemen untuk haji dan umroh di wilayah Tangerang.

“Kalau materi gugatan seperti yang dijelaskan adanya cedera janji atau wanprestasi karena dari klien kami sudah menginvestasikan sejumlah uang untuk ikut program patungan usaha pendirian dan pembangunan apartemen haji dan umroh yang sekarang menjadi hotel siti di tangerang,”jelasnya.

Ichwan menambahkan, ada 12 korban yang diajukan dalam sidang gugatan perdata ini. Sementara ada satu yang diwakilkan secara lisan dan ada beberapa lainnya yang akan dibuka pada saat mediasi.

“Untuk kerugiannya itu 170 juta rupiah. Kami minta uang kembali baik kerugian materil dan inmateril,”katanya.

“Belum karena dari klien kami mereka susah dalam berkomunikasi sehingga lost kontak karena semenjak klien kamu menyerahkan sejumlah uang patungan usaha dan setelah itu di kontak atau di cari di web nya tidak ada penjelasan sama sekali,” sambungnya.

Untuk diketahui, sidang Ustaz Yusuf Mansyur akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda sidang mediasi antara kedua belah pihak untuk menemukan titik temu permasalahan perdata tersebut.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related