Serang – Polda Banten meringkus komplotan ‘garong’ dengan modus pecah kaca mobil korban. Dalam aksinya, polisi mengamankan 5 orang tersangka. Masing-masing yakni, IS (38) JS (32) KH (31) IS (24) dan HR (38).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kelima tersangka ini memiliki tugas yang berbeda-beda.
Empat orang berperan untuk memantau disekitar bank. Satu orang berperan membonceng pelaku pembobolan berinisial BY yang saat ini DPO.
Para tersangka ditangkap pada Rabu 29 Desember 2021. Mereka ditangkap di tempat berbeda, Sunatera Selatan dan Banten.
“Kami menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama (pecah kaca) dan sudah beraksi 10 kali,” kata Shinto, Kamis 6 Januari 2022.
Shinto mengatakan, para pelaku berasal dari Sumatera Selatan dan Banten ini melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan. Modus mereka berpura-pura melakukan transaksi di bank untuk memantau calon korban.
“Setelah melihat ada orang yang mengambil uang dengan jumlah besar di bank, pelaku
memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti dan saat berkendara pelaku menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,“ jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, seperti 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku.
“Serta pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana