Tiga Koper Dokumen Penting di Kantor BPRSCM Disita; Kejaksaan Khawatir Ada Tindakan Ini

Date:

64f271d8 c800 4ae3 b4ad 652a684c759b
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Atik Ariyosa saat memberikan keterangan usai melakukan penggeledahan di kantor BPRSCM. (BantenHits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Kejaksaan Negeri Cilegon menyita tiga koper berisi dokumen penting dalam penggeledahan kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRSCM, Kamis, 6 Januari 2022.

Dokumen-dokumen itu disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di BPRSCM.

Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Salah Satu BUMD di Cilegon; Soal Dugaan Korupsi Pembiayaan

“Terdapat Ada tiga koper seluruhnya berisi dokumen penting yang kita sita untuk kepentingan penyidikan,”kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negri Cilegon, Atik Ariyosa, Jumat, 7 Januari 2022.

Kata Atik, pihaknya perlu menyita dokumen-dokumen itu agar tidak disalahgunakan dan dihilangkan karena sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Dokumennya sudah ada di kami dan masih original. Karena nantinya takut dihilangkan atau mereka melengkapi padahal sebelumnya proses pembiayaan itu salah,”terangnya.

“Makanya kita ambil dulu dokumen-dokumennya itu, dari proses pengajuan sampai dengan proses persetujuan sampai dengan agunan,”tambahnya.

Dalam kasus ini, menurut Atik, pihaknya juga telag melakukan pemeriksaan kepada sejumlah petinggi BPRSCM.

“Yang pasti, kami sudah periksa pihak-pihak BPRS-CM. Mereka sudah diperiksa untuk tahap penyelidikan, tapi kalau untuk penyidikan belum,”ujarnya.

Kendati sudah masuk dalam tahap penyidikan, Atik mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menyebutkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor di BPRSCM.

“Untuk saat ini kami mohon maaf belum bisa sekonyong-konyong menyebut nama tersangka, ini kan masih penyidikan awal,”tandasnya.
 
Editor: Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related