Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun dimulai pada Senin 17 Januari 2022. Mengingat saat ini bersamaan dengan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
“pengawas akan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan di bawah koordinasi camat, stakeholder lain yaitu kepala sekolah, kepala puskesmas, Polsek dan Koramil untuk menentukan perencanaan pelaksanaan kegiatan,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, Jumat 14 Januari 2022.
Menurut dia, vaksinasi Covid-19 berhubungan dengan pelaksanaan BIAS yang saat ini sedang berlangsung. Sehingga bagi anak sekolah yang boleh divaksin Covid-19 harus sudah dua pekan paska disuntik BIAS.
“Anak sekolah itu harus sudah dua minggu (setelah disuntik BIAS), baru bisa diberikan vaksin Covid-19, jadi perlu lebih matang,” tandasnya.
Sedangkan untuk pendataan sasarannya dilakukan oleh masing-masing sekolah dengan meminta data lengkap alamat dan sebagainya harus lengkap. Sehingga sebelum pelaksanaan kegiatan akan memasukan data ke Pusdatin atau pusat data penerimaan vaksin Covid-19.
“Sedangkan untuk penyelenggaranya kepala sekolah, puskesmas, stakeholder lainnya baik polsek dan koramil,” terang Agus.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mencari daerah atau sekolah mana yang belum melaksanakan BIAS yang akan dijadikan pencanangan.
“Jadi intinya anak sudah vaksin BIAS harus sudah dua minggu baru bisa di vaksin covid-19. Maka, vaksinasi covid anak saat ini belum bisa dilaksanakan secara serentak, tapi bertahap,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih