Dua Pelaku Pemerkosa Gadis Gangguan Mental di Kota Serang Dibebaskan, Ada Apa?

Date:

ABG di Tangsel Diperkosa
Ilustrasi Pemerkosaan. (Net)

Serang – Dua tersangka pelaku pemerkosaan tehadap gadis gangguan mental inisial Y dibebaskan Satreskrim Polres Serang Kota. Kedua tersangka ini yakni, EJ (39) paman korban dan SM (46) tetangga korban.

Kasus pemerkosaan ini terungkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota pada tanggal 25 November 2021. Namun kini kedua tersangka sudah menghirup udara segar alias bebas.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan kedua tersangka tersebut sudah bebas. Hal itu karena kasus pemerkosaan yang menimpa Y sudah dicabut oleh sang korban.

“Benar, sudah ada permintaan pelapor untuk mencabut LP,” kata Kasatreskrim David melalui pesan singkat kepada awak media, Senin 17 Januari 2022.

Namun David enggan menjelaskan lebih rinci pencabutan tersebut. Ia malah menyarankan awak media untuk datang ke Polres Serang Kota.

“Yadah kapan main kesini biar kita terangkan biar sampean ikut. Kita terbuka tidak masalah jangan khawatir rekan-rekan terimakasih saran dan masukan,” ujarnya.

Tidak hanya menyarankan datang, David juga meminta awak media untuk mengali keterangan dari pihak pelapor mengenai pencabutan LP.

“Nanti tanyakan juga pihak korban nanti berimbang kita,” tandasnya.

Dikutip dari IDN Times, RT setempat Heri Kartini membenarkan bahwa kedua tersangka telah bebas. Namun hingga informasi itu diterimanya, EJ dan SM tidak pernah muncul di lingkungannya. Saat ini korban tengah hamil 6 bulan buah dari nasfu bejat kedua pelaku.

“Dengar-dengar, Pak (bebas), tapi belum jelas karena saya belum lihat,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 17 Januari 2022.

Diketahui bahwa, pemerkosaan korban terjadi pada tanggal 25 November 2021 jam 05:30 WIB saat korban usai melakukan salat subuh di masjid dekat rumah pelaku.

“Usai salat korban di panggil oleh di pelaku dan mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar pelaku,” kata Kapolres kepada awka media saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Jumat 26 November 2021.

Saat di kamar tersebut pelaku EJ mengunci pintu dan meminta korban Y untuk membuka seluruh bajunya dan terlentang di kamar pelaku.

“Di kamar itu Y dipaksa memegang kelamin EJ, kemudian EJ mencium bibir, leher dan payudara korban, jari korban masuk ke jari ke kelamin korban dan diikuti kelamin pelaku EJ yang masuk ke vagina korban,” jelasnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, Korban mendapatkan ancaman dari sang paman EJ untuk tidak memberitahu tindakan bejat korban kepada siapapun, naasnya tidak hanya sang paman korban juga menjadi nasfu bejat sang tetangga SM.

“Tetangga ini sudah lama ditinggal istrinya keluar negeri sudah lebih dari tiga tahun dan melakukan aksi bejad kepada korban dengan cara mengancam dengan sajam,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related