Lebak Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Date:

FOTO ILUSTRASI. Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso saat memberikan keterangan pers dalam suatu acara. (Net)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Mulai dari tanggal 14 hingga 27 Januari 2022.

Penetapan itu dilakukan karena adanya dampak luar biasa saat gempa bumi 6,7 magnitudo mengguncang wilayah Sumur, Pandeglang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak mencatat, 274 rumah dengan rincian 16 rusak berat, 32 rusak sedang dan 226 rusak ringan serta 8 sekolah, 5 tempat ibadah dan 1 kantor desa rusak karena terdampak.

“Melihat eskalasi dan dampak dari bencana gempa yang sangat luas, jumlah warga yang terdampak dan kerusakan rumah maupun infrastruktur, Pemkab Lebak menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso, Minggu, 16 Januari 2022.

Selama masa tanggap darurat, Pemkab Lebak akan fokus kepada upaya-upaya pemulihan penanganan pascagempa.

“Mulai dari pendistribusian logistik seperti makanan, sembako, dan kebutuhan lain yang menjadi kebutuhan dasar warga korban gempa bumi,” terang Budi.

Budi mengatakan, BPBD Lebak telah mendistribusikan bantuan kedaruratan kepada masyarakat terdampak bencana. Bantuan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap siaga, dan tidak panik ketika terjadi gempa susulan,” pesan Budi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related